• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemnaker Percepat Penyediaan Unit Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021 - 15:43
in Nasional
indoposco

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/10/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak para penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan kerja serta berwirausaha.

“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, serta potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk kondisi disabilitas,” tutur Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah sebagaimana dikutip Antara, Jumat (8/10/2021).

BacaJuga:

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 60 Tahun 2020 mewajibkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk ULD Bidang Ketenagakerjaan guna mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif di Tanah Air.

ULD tugasnya menyediakan informasi lowongan kerja serta mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas kepada pemberi kerja, memberikan penyuluhan serta bimbingan jabatan, dan melakukan analisis jabatan pada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu, ULD bertugas memberikan layanan penyesuaian di lingkungan kerja; memfasilitasi pemenuhan akomodasi layak untuk tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja; memberikan informasi mengenai kontrak kerja, upah, serta jam kerja; dan membantu penyelesaian masalah hubungan industrial yang melibatkan penyandang disabilitas.

Hindun mengemukakan kalau penanganan masalah penyandang disabilitas memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan, termasuk pemangku kebijakan di Kemnaker, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional provinsi serta kabupaten/kota,” tuturnya.

Menurut data Wajib Memberi tahu Ketenagakerjaan Perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2021, ada 551 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total 536.094 orang tenaga kerja. (mg2)

Tags: kemenakerKemnakerUnit Layanan Disabilitas

Berita Terkait.

medsos
Nasional

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:30
anak
Nasional

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:43
spbu
Nasional

Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:24
Aktivis
Nasional

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Mandek, DPR Desak Komnas HAM Tegas Tetapkan Pelanggaran HAM

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:12
mudik
Nasional

Mudik Pakai Mobil Listrik atau Hybrid? Ini Komponen yang Wajib Diperiksa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:11
irfan
Nasional

Menhaj Pastikan Pelaksanaan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Persiapan Operasional Haji Capai 100 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.