• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Sita Aset Koruptor Jiwasraya di Kalbar

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 8 Oktober 2021 - 19:28
in Headline
Ilustrasi - Disita (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Ilustrasi - Disita (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kejati Kalimantan Barat melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset kendaraan bermotor dan tanah kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Heru Hidayat di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

“Kami dalam hal ini memfasilitasi Tim PPA Kejagung RI beserta rombongan melaksanakan kegiatan pengamanan (pemblokiran) dan penilaian aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Heru Hidayat di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Jumat.

Ia menerangkan pemasangan plang perebutan (objek tanah/ bangunan) atau disita oleh negara serta perampasan unit alat transportasi mobil dan sepeda motor dipimpin oleh Kabid Database dan Pertukaran Informasi, Ronal H Bakara dan dibantu oleh tim dari BPN Kubu Raya untuk pengukuran dan penentuan titik koordinat objek serta tim dari KPKNL Pontianak yang melakukan evaluasi terhadap objek.

Untuk perampasan pada hari Senin (4/10) pihaknya mengambil 2 unit alat transportasi roda 2, yakni tipe Honda Supra Fit X dan Suzuki Skydrive, kemudian 3 unit alat transportasi roda 4, yakni tipe Mitsubisi Pajero, Toyota Innova, Mobil Toyota Hilux.

Penyerahan peninggalan diserahkan langsung oleh pegawai PT Inti Kapuas international kepada tim PPA dengan membuat berita acara penyerahan barang rampasan negara, tuturnya.

Kemudian, Selasa (5/10) kegiatan tim dipecah menjadi 2, yakni tim yang melakukan penjagaan terhadap 18 persil lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB/SHP) di Desa Ambangah, Kabupaten Kubu Raya dan tim yang melakukan penanganan terhadap 9 persil lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kuala Bos A, Kabupaten Kubu Raya.

Objek lahan yang merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut terdaftar atas kepemilikan PT Inti Kapuas Internasional yang bergerak dalam bidang pembiakan ikan arwana.

“Pengamanan aset barang rampasan yang diikuti dengan pengukuran dan penilaian terhadap objek merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi PT Jiwasraya itu,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengukuran dan evaluasi terhadap aset tersebut maka dilanjutkan dengan pemasangan plang dan pelelangan.

Masyhudi menambahkan dalam kegiatan itu pihaknya sifatnya menyediakan dan memberikan dukungan baik itu berupa informasi dan penjagaan terhadap kegiatan Tim Pusat Penyembuhan Aset( PPA) Kejaksaan Agung RI sangat perlu di jalani untuk memastikan kegiatan tersebut harus berjalan dengan lancar sampai dengan berakhir mengingat pelaksanaan penjagaan lahan tersebut berpotensi adanya perlawanan dari pihak- pihak lain. (mg4)

Tags: JiwasrayaKalbarKejagungSita Aset Koruptor
Previous Post

Khusus Tempat Wisata, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk

Next Post

Polda Jatim Periksa Walikota Malang atas Dugaan Pelanggaran Prokes

Related Posts

guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
mbg
Headline

Kasus Keracunan MBG Tembus 16.109 Orang, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Anak

Rabu, 5 November 2025 - 12:01
riau1
Headline

Hari Ini, KPK Umumkan Status Gubernur Riau Abdul Wahid

Rabu, 5 November 2025 - 08:05
riau1
Headline

KPK Boyong 9 Orang ke Jakarta Terkait OTT Gubernur Riau

Selasa, 4 November 2025 - 13:33
bgn
Headline

Ompreng MBG Dipalsukan, BGN Khawatir Bahannya Beracun dan Korosif

Selasa, 4 November 2025 - 11:40
whoosh-baru
Headline

KCIC Siap Buka-bukaan Kasus Dugaan Mark Up Whoosh

Senin, 3 November 2025 - 22:00
Next Post
Polda Jatim Periksa Walikota Malang atas Dugaan Pelanggaran Prokes

Polda Jatim Periksa Walikota Malang atas Dugaan Pelanggaran Prokes

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.