• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dipaksa Ngaku, Empat Tersangka Begal Praperadilankan Polres Bekasi

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 8 Oktober 2021 - 21:24
in Headline
Persidangan gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum kasus begal kepada termohon Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi di Pengadilan Negeri Cikarang pada Jumat (1/10/2021). (ANTARA/HO-Polsek Tambelang).

Persidangan gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum kasus begal kepada termohon Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi di Pengadilan Negeri Cikarang pada Jumat (1/10/2021). (ANTARA/HO-Polsek Tambelang).

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum 4 tersangka begal di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, bernama samaran MF, MR, RA, dan AR mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Cikarang dengan petitum permohonan pembatalan status tersangka karena dikira tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum tersangka Sahroji dan Muhammad Fauzyi menyatakan keempat orang yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sektor Tambelang Polres Metro Bekasi diprediksi korban salah tangkap. Dugaan itu berdasarkan bukti rekaman video kamera pengawas, serta surat perpanjangan penangkapan.

“Pengakuan keempat tersangka kepada keluarga dan tim pengacara mereka dipaksa dan dianiaya untuk mengakui pembegalan yang dituduhkan oleh Pelapor dan Oknum Anggota Unit 3 Jatanras Polres Metro Bekasi dan Oknum Anggota Reskrim Polsek Tambelang,” ungkap kuasa hukum tersangka pada keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jumat.

Atas hal tersebut pula pemberi kuasa melalui tim pengacara telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang yang teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr.

“Dengan materi gugatan Praperadilan, yakni kesalahan prosedur dari mulai penangkapan, penetapan tersangka, penahanan tersangka, hingga penyitaan barang bukti (tidak sesuai),” tulis mereka.

Di sisi lain, Kepolisian Sektor Tambelang memastikan proses hukum pada kasus pencurian dengan kekerasan itu telah sesuai aturan. Kasus itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tambelang Ajun Komisaris Miken Fendriyati menerangkan pihaknya sudah bekerja secara handal dan sesuai aturan. Maka dari itu kasus begal yang terjadi wilayah ketetapannya itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Miken mengatakan setiap orang berkuasa mengajukan upaya hukum termasuk pra peradilan tetapi upaya tersebut tidak bisa mencegah proses hukum yang berjalan.

Miken mengaku sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum tersangka. Mereka berharap salah satu tersangka untuk dibebaskan tetapi ditolak karena semua tersangka dipercayai ikut serta.

“Itu kan mereka berempat, diminta bebaskan yang satu saja, saya bilang tidak bisa dong, keterkaitan dong semuanya. Yang minta dibebaskan tuh yang mana, untuk yang di tengah, yang bonceng tiga itu duduk di tengah. Masa saya bebaskan yang tengah hilang, sedangkan yang di depan sama belakangnya ada. Berarti kemana, dimakan jin? Ya tidak bisa lah. Katanya (tersangka yang duduk di tengah) masih keponakan Lurahnya Sukatani, itu silsilahnya,” ucapnya.

Miken pun memastikan polisi berada pada koridor hukum yang berlaku terlebih ada korban yang tidak berdaya akibat aksi kejam para tersangka.

“Ya enggak apa-apa (praperadilan) itu hak. Tapi tidak ada salah tangkap. Korbannya sudah saya panggil, sudah saya suruh lihatin (para tersangka), korbannya bilang ini yang nyetop saya, ini yang merebut motor saya, ini yang membacok saya, terus saya mau gimana lagi,” ujarnya.

Dia juga memastikan proses praperadilan yang diajukan kuasa hukum pelaku telah ditolak Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam sidang yang berlangsung mulai Jumat (1/10/2021) selama tujuh hari kerja dengan nomor register 08/Pid.Pra/2021/PN.Ckr itu, majelis hakim menolak permohonan pemohon atas nama Nurimah Yanti melalui kuasa hukumnya Ira Yustika Lestari.

“Dalam pembacaan keputusannya, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah melalui berbagai proses mekanisme yang telah dilakukan dan dijalani dalam persidangan sejak hari pertama,” tutur Miken.

Dengan keputusan itu, kata dia, maka kegiatan proses penyidikan perkara pidana yang diperkarakan pemohon melalui gugatan praperadilan yang dilakukan Polsek Tambelang dapat diteruskan hingga proses selanjutnya. (mg4)

Tags: Polres BekasiPraperadilankanTersangka Begal
Previous Post

56 Juta Lebih Penduduk Indonesia Sudah Divaksin Lengkap

Next Post

Partai Buruh Umumkan Susunan Pengurus

Related Posts

mensegneg
Headline

Besok Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 21:01
musium
Headline

Besok, 10 November Masyarakat Diminta Hening Cipta Satu Menit

Minggu, 9 November 2025 - 19:52
korban
Headline

Dua Korban Luka Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan Khusus

Minggu, 9 November 2025 - 19:30
PBB
Headline

Situasi di Sudan Kian Brutal, PBB Serukan Tindakan Internasional

Minggu, 9 November 2025 - 19:01
korban
Headline

Kondisi Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Masih Belum Stabil

Minggu, 9 November 2025 - 17:43
rsij
Headline

Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 di RSIJ Berangsur Membaik

Minggu, 9 November 2025 - 16:06
Next Post
Partai Buruh Umumkan Susunan Pengurus

Partai Buruh Umumkan Susunan Pengurus

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.