• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pajak Karbon Diterapkan April 2022

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 Oktober 2021 - 23:10
in Ekonomi
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/10/2021). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/10/2021). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerapan pajak karbon dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan mulai dilakukan pada 1 April 2022.

“Elemen pajak karbon mulai 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan bidang karbon yang berhubungan climate change,” tutur Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

PLN IP Perkuat Uji Cofiring Hidrogen di PLTDG Bali Pesanggaran

EMP Pengendali Tunggal di KKS Kangean usai Akuisisi 25 Persen Kepemilikan JAPEX

Tanggapi Isu, DADA: Properti Dikembangkan Perseroan dan Difungsikan Resmi sebagai Kantor

Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon ialah pengenaan pajak untuk memperbaiki lingkungan.

Ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk merendahkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Penerapan pajak karbon dilakukan secara berangsur- angsur serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha dengan tetap berfungsi merendahkan emisi karbon.

“Ini basic-nya adalah pengakuan kita bahwa karbon memiliki nilai ekonomi jadi kita akan melakukan pengenaan pajak karbon dengan mekanisme cap and tax trade,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Untuk tahap awal pada 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon dan pada 2022 sampai 2024 akan diaplikasikan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara berdasarkan mekanisme pajak batas emisi atau cap and tax.

Untuk 2025 dan berikutnya implementasi perdagangan karbon dilakukan secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait.

Perihal itu dilakukan dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan atau skala.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI Dolfie mengatakan roadmap pajak karbon akan berisikan strategi penurunan emisi karbon nasional dengan target sektor prioritas serta memperhatikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan keselarasan berbagai kebijakan.

“Jadi nanti di dalam roadmap akan berisikan hal itu yang secara komprehensif untuk dijalankan. Di roadmap juga harus berisikan transformasi energi nasional berbasis energi bersih,” ungkapnya. (mg4)

Tags: April 2022pajak karbon
Berita Sebelumnya

DPR: Usut Tuntas Bentrok di Lahan Tebu Majalengka

Berita Berikutnya

Sidang PTUN, Kubu Moeldoko Hadirkan Pimpinan Sidang KLB

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.12.10
Ekonomi

PLN IP Perkuat Uji Cofiring Hidrogen di PLTDG Bali Pesanggaran

Rabu, 26 November 2025 - 17:05
kks
Ekonomi

EMP Pengendali Tunggal di KKS Kangean usai Akuisisi 25 Persen Kepemilikan JAPEX

Rabu, 26 November 2025 - 10:20
DADA
Ekonomi

Tanggapi Isu, DADA: Properti Dikembangkan Perseroan dan Difungsikan Resmi sebagai Kantor

Rabu, 26 November 2025 - 10:10
maman
Ekonomi

Transformasi UMKM Indonesia, Fokus Baru pada Kualitas Bukan Kuantitas

Rabu, 26 November 2025 - 09:30
bca
Ekonomi

BCA Bagikan Dividen Interim Tunai Rp55 per Saham

Rabu, 26 November 2025 - 09:10
pollux
Ekonomi

Pollux Hotels Group Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Rp500 Miliar, Kantongi Peringkat idAAA dari Pefindo

Rabu, 26 November 2025 - 08:38
Berita Berikutnya
Sidang PTUN, Kubu Moeldoko Hadirkan Pimpinan Sidang KLB

Sidang PTUN, Kubu Moeldoko Hadirkan Pimpinan Sidang KLB

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4120 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.