• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat: Proyek IKN Pembelajaran Buruk Tata Negara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 Oktober 2021 - 23:23
in Nasional
Proyek IKN di Kalimantan Timur. Foto: Antara

Proyek IKN di Kalimantan Timur. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana pemerintah yang akan memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur memang mengundang banyak kontroversi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Peniliti senior Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsudin Alimsyah melalui gawai, Rabu (6/10/2021).

BacaJuga:

Usut Kasus Korupsi Layanan Haji, Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi

Adara Luncurkan Saladin Mission #2 pada Hari Solidaritas Palestina

2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Terima Rp12,33 Miliar

Dia mengatakan, dari segi konstitusi Undang-undangnya baru akan dibahas. Namun proyeknya sudah dikerjakan. “Ini jadi pembelajaran buruk dalam ketataan hukum,” ungkapnya.

Ironisnya, dikatakan dia, para wakil rakyat seolah diam seribu bahasa atas banyak kontroversi tersebut. Semestinya, sebagai wakil rakyat anggota DPR mengkritisi hal itu.

“Dalam proyek ibu kota negara itu banyak merugikan kepentingan rakyat,” katanya.

“Problem koalisi diterjemahkan keliru seolah hanya menjadi pembenar atas semua keinginan pemerintah. DPR bergeser seolah hanya tukang stempel saja. Jauh dari mandat pembentukannya sebagai lembaga cek and balance terhadap pemerintah,” imbuhnya.

Perlu diketahui, pada Rabu (29/9/2021) lalu, Ketua DPR Puan Maharani telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surpres tersebut diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR. (nas)

Tags: KOPELpemidahan ibu kota negaraProyek IKN
Berita Sebelumnya

Indro Warkop Tegaskan Tak Ada Jalan untuk Warkopi

Berita Berikutnya

Implementasikan Sembilan Lompatan Besar Kemnaker di Papua dan Papua Barat

Berita Terkait.

IMG_1933
Nasional

Usut Kasus Korupsi Layanan Haji, Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:05
WhatsApp Image 2025-12-02 at 08.49.34
Nasional

Adara Luncurkan Saladin Mission #2 pada Hari Solidaritas Palestina

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:04
penahanan-tersangka-kasus-proyek-djka-medan-2680689
Nasional

2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Terima Rp12,33 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:03
rk
Nasional

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:07
luhut
Nasional

Ini Kata Luhut soal Pembangunan Bandara IMIP

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:06
kpk
Nasional

KPK Tahan Tersangka ke-18 dan 19 Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:04
Berita Berikutnya
Implementasikan Sembilan Lompatan Besar Kemnaker di Papua dan Papua Barat

Implementasikan Sembilan Lompatan Besar Kemnaker di Papua dan Papua Barat

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.