• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Overstay 100 Hari di Bali, Imigrasi Indonesia Deportasi Warga Kanada

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 23:51
in Nasional
Proses pendeportasian WN Kanada karena overstay di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (2/10/2021). Foto : KemenkumHAM Bali

Proses pendeportasian WN Kanada karena overstay di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (2/10/2021). Foto : KemenkumHAM Bali

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial YB, karena melebihi masa permisi tinggal atau overstay selama 100 hari.

“Warga negara asing itu sudah melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari. Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021, sehingga yang bersangkutan kena pendeportasian,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu (2/10/2021).

Dia menjelaskan pendeportasian itu dilakukan karena WNA itu telah melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Warga asing asal Kanada ini diamankan pihak Imigrasi pada tanggal 27 September 2021, di Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana setelah mengetahui izin tinggalnya tidak berlaku.

Selama di Bali, dia memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara onshore. Sebelumnya, kata Jamaruli, warga asing asal Kanada ini tinggal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.

“Dia (WNA Kanada) pernah menikah dan sudah bercerai, sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK. Lalu tahun 2020, ia menikah lagi dengan orang Bali sah secara agama tetapi tidak dicatatkan,” tutur Jamaruli.

Dari kedua pernikahan itu, yang bersangkutan belum memiliki anak serta dinilai lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang sudah melewati masa berlaku.

Tidak hanya itu, selama berada di Bali, YB tidak memiliki pekerjaan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari negaranya.

“Kita berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia, khususnya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Kemenkumham Bali dalam hal ini kantor Imigrasi terhadap orang asing yang berada di Bali, apabila ditemukan pelanggaran izin tinggal maka kita tidak segan- segan untuk memberi tindakan tegas,” ucap Jamaruli dikutip Antara.

Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno- Hatta Jakarta pada Sabtu (2/10). (mg2)

Tags: balideportasiWarga AsingWNA
Previous Post

Fokus Keselamatan, Polisi Kumpulkan Data Keracunan Massal di Sulsel

Next Post

Penguatan SPIP, BNPB Bahas Penilaian Risiko

Related Posts

1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.23.49
Nasional

Hadiri Forum Parlemen Negara Middle Power, Ketua DPR RI Bicara Soal Peacebuilding di Palestina dan Sudan

Rabu, 12 November 2025 - 22:24
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.57.02
Nasional

Pemerintah Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Pelindungan UMKM di Papua

Rabu, 12 November 2025 - 22:13
Next Post
Penguatan SPIP, BNPB Bahas Penilaian Risiko

Penguatan SPIP, BNPB Bahas Penilaian Risiko

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2591 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.