• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

LPA Desak APH Hukum Jaringan Pengeksploitasi Anak Silver

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 1 Oktober 2021 - 11:30
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Instagram/@manusiaxsilver

Ilustrasi. Foto: Instagram/@manusiaxsilver

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar dan menghukum aktor yang mengeksploitasi anak dijadikan alat untuk mengamen di jalanan.

Hal itu dinilai suatu tindakan yang bukan hanya tentang melanggar hak, merendahkan harkat dan martabat anak, tetapi lebih dari itu, memporak-porandakan sejumlah aturan hukum tentang perlindungan anak di Indonesia.

“Ada bayi usia dibawah 10 bulan dieksploitasi ekonomi dengan cara dicat silver tubuhnya lalu dibawa mengemis di jalanan. Kondisi itu menjadi semakin dibuat permisif oleh sedemikian banyak warga masyarakat, tatkala mata kita dengan jelas melihat kejadian tersebut di jalanan,” kata Ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafrudin, Jumat (1/10/2021).

Iip menegaskan, sedikitnya ada tiga Undang-undang (UU) yang mengatur tentang upaya Perlindungan anak, yaitu UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perkawinan.

“Spesifik tentang perlindungan bagi anak dan atau bayi yang dijadikan manusia silver, hal tersebut sudah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Serta jika terdapat di daerah tersebut yaitu Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, korban eksploitasi ekonomi adalah termasuk kedalam Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK). Dengan diperlakukan seperti itu, bayi tersebut serta sejumlah anak-anak lainnya yang dipaksa dicat tubuhnya, dijadikan tameng untuk mengemis dalam rangka menimbulkan iba bagi masyarakat, jelas anak tersebut korban eksploitasi ekonomi.

“Negara, Pemerintah dan segenap masyarakat diwajibakn untuk melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya. Di cat silver lalu kemudian diajak untuk mengemis adalah salah satu modus pelaku dalam rangka mengeksploitasi anak,” jelasnya.

Kondisi terkini, kata dia, jaringan para pelaku pengeksploitasi anak itu sudah menghilang dari daerah tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa oknum itu ketakutan karena merasa bersalah memperlakukan anak-anak dijadikan manusia silver.

Pihaknya berharap, peristiwa itu menjadi atensi besar Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, agar berupaya maksimal dalam mengungkap jaringan pengeksploitasi tersebut.

“Tangkap, proses dan hukum jaringan tersebut, agar menjadi Informasi, pembelajaran dan terapi kejut bagi masyarakat, khususnya para pelaku, sehingga tidak lagi terjadi proses-proses pelanggaran dan pengkerdilan terhadap hak-hak anak di Indonesia,” pungkasnya. (son)

Tags: anak silverAPHLembaga Perlindungan Anaklpa
Previous Post

Yunani Berlakukan Pembatasan Covid-19 untuk Kota Thessaloniki

Next Post

BPS: September 2021 NTP Naik Tinggi, Kontribusi Tanaman Pangan dan Perkebunan

Related Posts

sumbar
Nusantara

Polda Sumbar Siagakan Personel Antisipasi Bencana

Rabu, 5 November 2025 - 23:43
UMKM
Nusantara

Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Penguatan Permodalan dan Sertifikasi Aset

Rabu, 5 November 2025 - 11:28
bojonegoro
Nusantara

Kemandirian Ekonomi Bojonegoro Ditingkatkan, Program Ayam Petelur Sasar Ratusan Keluarga Prasejahtera

Rabu, 5 November 2025 - 11:03
gempabumi
Nusantara

Gempa Bumi M6,4 di Barat Daya Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Rabu, 5 November 2025 - 08:57
IMG-20251104-WA0013
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Tenggara Bandung, BMKG: Getaran Dirasakan Hingga Pameungpeuk

Rabu, 5 November 2025 - 07:17
MG-20251104-WA0014 (1)
Nusantara

Banjir Bandang Terjang Nduga: 15 Tewas, 8 Korban Masih Hilang

Rabu, 5 November 2025 - 04:07
Next Post
BPS: September 2021 NTP Naik Tinggi, Kontribusi Tanaman Pangan dan Perkebunan

BPS: September 2021 NTP Naik Tinggi, Kontribusi Tanaman Pangan dan Perkebunan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.