• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

LPA Desak APH Hukum Jaringan Pengeksploitasi Anak Silver

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 1 Oktober 2021 - 11:30
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Instagram/@manusiaxsilver

Ilustrasi. Foto: Instagram/@manusiaxsilver

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar dan menghukum aktor yang mengeksploitasi anak dijadikan alat untuk mengamen di jalanan.

Hal itu dinilai suatu tindakan yang bukan hanya tentang melanggar hak, merendahkan harkat dan martabat anak, tetapi lebih dari itu, memporak-porandakan sejumlah aturan hukum tentang perlindungan anak di Indonesia.

BacaJuga:

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

“Ada bayi usia dibawah 10 bulan dieksploitasi ekonomi dengan cara dicat silver tubuhnya lalu dibawa mengemis di jalanan. Kondisi itu menjadi semakin dibuat permisif oleh sedemikian banyak warga masyarakat, tatkala mata kita dengan jelas melihat kejadian tersebut di jalanan,” kata Ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafrudin, Jumat (1/10/2021).

Iip menegaskan, sedikitnya ada tiga Undang-undang (UU) yang mengatur tentang upaya Perlindungan anak, yaitu UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perkawinan.

“Spesifik tentang perlindungan bagi anak dan atau bayi yang dijadikan manusia silver, hal tersebut sudah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Serta jika terdapat di daerah tersebut yaitu Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, korban eksploitasi ekonomi adalah termasuk kedalam Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK). Dengan diperlakukan seperti itu, bayi tersebut serta sejumlah anak-anak lainnya yang dipaksa dicat tubuhnya, dijadikan tameng untuk mengemis dalam rangka menimbulkan iba bagi masyarakat, jelas anak tersebut korban eksploitasi ekonomi.

“Negara, Pemerintah dan segenap masyarakat diwajibakn untuk melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya. Di cat silver lalu kemudian diajak untuk mengemis adalah salah satu modus pelaku dalam rangka mengeksploitasi anak,” jelasnya.

Kondisi terkini, kata dia, jaringan para pelaku pengeksploitasi anak itu sudah menghilang dari daerah tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa oknum itu ketakutan karena merasa bersalah memperlakukan anak-anak dijadikan manusia silver.

Pihaknya berharap, peristiwa itu menjadi atensi besar Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, agar berupaya maksimal dalam mengungkap jaringan pengeksploitasi tersebut.

“Tangkap, proses dan hukum jaringan tersebut, agar menjadi Informasi, pembelajaran dan terapi kejut bagi masyarakat, khususnya para pelaku, sehingga tidak lagi terjadi proses-proses pelanggaran dan pengkerdilan terhadap hak-hak anak di Indonesia,” pungkasnya. (son)

Tags: anak silverAPHLembaga Perlindungan Anaklpa

Berita Terkait.

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu
Nusantara

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:45
Pemudik
Nusantara

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31
Banjir
Nusantara

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:40
Macet
Nusantara

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:08
Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2665 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.