• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Berikan Pemahaman Akan Ketentuan Kepabeanan, Bea Cukai Lakukan Sosialisasi Ekstenal dan Internal

Redaksi by Redaksi
Jumat, 1 Oktober 2021 - 16:46
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah secara kontinu terus mengeluarkan atau meng-upgrade regulasi baru pada setiap sektor, tak terkecuali sektor kepabeanan. Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki andil akan sektor tersebut, secara masif melakukan sosialisasi dan asistensi dengan tujuan agar regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan sebagaimana mestinya.

Di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar sosialisasi manifes dan sharing session pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan, serta memberikan pemahaman kepada pengguna jasa terkait kewajiban pencantuman NPWP pada dokumen manifes. Pencantuman NPWP pada manifes efektif berlaku terhitung mulai 1 Agustus 2021 silam. Aturan ini didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-97/PMK.04/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020.

Kepala Seksi Administrasi Manifes Bea Cukai Tanjung Perak, Moh. Adhar dalam gelaran sosialisasi manifes mengungkapkan “Tujuan pencantuman NPWP pada dokumen manifes yaitu untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest. Kedepannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang sudah tiba, dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP, dan sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifest.”

Selain sosialisasi manifes, dalam kesempatan ini Bea Cukai Tanjung Perak memfasilitasi para pengguna jasa untuk menyampaikan kendala dalam kegiatan kepabeanan dalam acara bertajuk sharing session pelayanan. Acara ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak guna memberikan pelayanan prima bagi para pengguna jasa.

Gelaran sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Pasar Baru yang mengemas kegiatan sosialisasi dalam bentuk coffee morning impor barang kiriman dengan mengundang PT Pos Indonesia membahas penyelesaian piutang barang kiriman. “Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan kerja sama yang lebih baik antara Bea Cukai Pasar Baru dan PT Pos Indonesia dalam melaksanakan pengawasan dan pelayanan terkait dengan impor barang kiriman dan dapat meningkatkan mutu standar pelayanan demi kepuasan pengguna jasa,” harap Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Setiaji Tenggamus.

Tidak hanya sosialisasi untuk eksternal, Bea Cukai juga kerap melakukan sosialisasi internal seperti yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Cilacap dan Universitas Jenderal Soedirman yang menggelar pelatihan pengukuran barang curah secara daring dan luring diikuti oleh pegawai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Dalam kepabeanan, pengukuran dan penghitungan barang curah merupakan komponen penting dalam menentukan besarnya bea masuk dan bea keluar suatu barang curah. Penentuan berat dan/atau volumenya harus akurat tetapi dapat ditoleransi selama masih dalam batas yang telah ditetapkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-26/PMK.04/2020.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan penerapan dari learning organization dan sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pegawai terutama pada proses pemeriksaan barang. “Pengukuran dan penghitungan barang curah yang akurat dan valid sangatlah penting. Hal tersebut harus berlandaskan teori dan cara-cara yang tepat. Oleh karena itu, keterampilan pengukuran dan perhitungan barang curah harus terus diasah,” pungkasnya. (ipo)

Tags: Bea CukaikepabeananSosialisasi Ekstenal dan Internal
Previous Post

Body Battery: Cara Sederhana Pahami Kondisi Tubuh

Next Post

Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan Pada Dinas Sosial

Related Posts

semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Teknologi Santri di Ponpes Assa’adah Serang

Senin, 10 November 2025 - 10:39
duka-semarang
Nusantara

Pemkot dan Warga Berduka Atas Wafatnya Suami Wali Kota Semarang

Senin, 10 November 2025 - 07:47
andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
Next Post
Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan Pada Dinas Sosial

Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan Pada Dinas Sosial

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.