• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

4 Tersangka Penipuan Skema Bussiness Email Compromise Ditangkap Bareskrim

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 1 Oktober 2021 - 18:39
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC), yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.

Dir Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan keempat tersangka CT, NTS, YH dan SA dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku telah telah membuat korban merugi senilai Rp84,8 miliar.

BacaJuga:

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

“Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk SW Rp 82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp 2,8 miliar,” ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10).

Asep menjelaskan, pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana. Dimana, yang seharusnya uang itu masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku.

“Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya,” tutur Asep.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya, uang tunai Rp 29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, Paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, aurat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP. (gin)

Tags: Bareskrim PolripenipuanPolri

Berita Terkait.

rudi
Nasional

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kamis, 3 September 2026 - 23:23
fikri
Nasional

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 3 September 2026 - 22:02
charles
Nasional

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

Kamis, 3 September 2026 - 21:11
wiyagus
Nasional

Buka KPPD IV, Wamendagri Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 20:02
sunggul
Nasional

Praktisi Hukum Sebut Laporan Makar Terhadap Budi Arie Halusinasi Hukum

Kamis, 3 September 2026 - 19:29
gadai
Nasional

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Kamis, 3 September 2026 - 17:27

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.