• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dua Orang Jadi Tersangka Pembuatan FS di Dindikbud Banten

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 September 2021 - 19:18
in Headline
indoposco

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan. Foto : Benson/indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menetapkan dua orang tersangka pada pengadaan pembuatan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Banten tahun anggaran 2018.

Pada saat itu, Dindikbud mengeluarkan pagu Rp800 juta untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)/ Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

BacaJuga:

Soal Pilot Jet Tempur AS, Trump-Iran Saling Klaim

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Dua tersangka itu berinisial AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus mantan Sekdis Dindik Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, FS diduga tidak pernah dilakukan atau fiktif. Namun anggarannya tetap dicairkan.

Dijelaskan Ivan, modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan dengan cara meminjam delapan perusahaan konsultan, sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp5 juta kepada pemilik perusahaan.

“Kemudian oleh para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut. Bahwa pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku PPK,” katanya kepada media, Senin (27/9/2021).

Berdasarkan hitungan penyidik, kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut total loss atau sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp.697.075.972.

“Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan tersebut,” jelasnya.

Pihaknya mengaku memberikan atensi lebih dalam pengusutan perkara ini, karena kegiatan FS sangat menentukan dalam pengambilan keputusan untuk memilih lahan yang benar-benar feasible.

“Sehingga diharapkan pengadaan lahan ke depannya tidak bermasalah, baik secara hukum maupun sosial dan juga tidak terulang kembali pengadaan tanah/lahan yang bermasalah seperti contohnya pengadaan Lahan SMKN 7 di Tangerang Selatan,” pungkasnya. (son)

Tags: BantenDindikbud BantendisdikkorupsiPembuatan Studi Kelayakan

Berita Terkait.

trump
Headline

Soal Pilot Jet Tempur AS, Trump-Iran Saling Klaim

Senin, 6 April 2026 - 06:06
Dody-Hanggodo'
Headline

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 10:41
bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39
Menag
Headline

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Sabtu, 4 April 2026 - 14:45
Pasukan
Headline

Kondisi Lebanon Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit UNIFIL Masuk Bunker

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.