• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Diminta Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin pada Kasus Mantan Bupati Kukar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 26 September 2021 - 15:52
in Headline
indoposco

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyandang status tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, tidak hanya sebatas kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah 2017. Tetapi juga kasus mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Rita Widyasari disebut menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menyetop pengusutan kasus dugaan pencucian uang. Robin disebut mengenal Rita dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

BacaJuga:

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

“Atas pekembangan penananganan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Pak Azis Syamsuddin, pertama prinsipnya saya tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan Pak Azis Syamsuddin bisa menggunakan seluruh haknya untuk membela diri termasuk opsi praperadilan kalau menganggap penetapan tersangka, termasuk penangkapan kemarin (Jumat 24/9/2021) tidak sah,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman kepada Indoposco.id, Minggu (26/9/2021).

Boyamin mengatakan, pihaknya menghormati kalau Azis Syamsuddin melakukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka termasuk sah tidaknya penangkapan, termasuk penahanan yang dilakukan KPK hari Jumat (24/9/2021) kemarin.

Selanjutnya, kata Boyamin, pihaknya mendorong KPK untuk mencari dua alat bukti minimal, bisa tiga atau empat alat bukti termasuk petunjuk dan rekaman pembicaraan, atau sadapan atau kloning lagi dari alat komunikasi yang juga bisa dipakai alat bukti.

“Saya meminta KPK utuk mengembangkan kasus, bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lampung Tengah, dan juga rangkaiannya termasuk apa yang diminta kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengawasi dan menutup perkara tersebut yang terkait dengan Aliza Gunado Ladony,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, Aliza Gunado Ladony diduga orangnya Pak Azis Syamsuddin dalam mengurus DAK 2017 dari APBN yang diberikan kepada Kabupaten Lampung Tengah, dalam hal ini telah dibuka oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dalam pengajuan justice collaborator dalam rangka mencari keringanan hukuman.

Selain kasus Lampung Tengah, kata Boyamin, ranking berikutnya adalah kasus yang terkait dengan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara).

“Rita Widyasari saat ini adalah tersangka kasus pencucian uang, yang terkait dengan pokok perkaranya yakni korupsi yang sudah disidangkan dan divonis bersalah dan masuk penjara. Itu adalah dugaan suap,” ujarnya.

Setelah penanganan kasus dugaan suap selesai, lanjut Boyamin, KPK mengembangkan kasus pencucian uang.

“Rita Widyasari rupanya mengunakan cara-cara, yang awalnya legal begitu, yaitu menempuh upaya Peninjuan Kembali (PK) dengan harapan dia bebas, dan kemudian setelah bebas maka kasus pencucian uang gugur. Planningnya seperti itu,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan pihaknya tengah mencari bukti dugaan itu (keterlibatan Azis Syamsuddin pada kasus suap yang dilakukan Rita Widyasari).

Firli mengatakan, KPK akan menindak Azis Syamsuddin dalam kasus itu jika ada bukti. Ia juga mengatakan, akan memperkarakan Azis Syamsuddin jika bukti minimalnya ada.

“KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum. KPK tidak akan pandang bulu,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Rita Widyasari bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.

“Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menemui Rita. Robin ditemani pengacara Maskur Husain saat menemui Rita.

“Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas,” kata Lie.

Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita untuk menutup perkaranya di KPK. Saat itu, Rita tengah beperkara dalam kasus pencucian uang. (dam)

Tags: azis syamsuddinKasus Mantan Bupati KukarKasus Suap di Lampung TengahKPKpencucian uangStepanus Robin Pattuju
Berita Sebelumnya

BEI Catat Tiga Kabupaten Penyumbang Tertinggi Transaksi di Pasar Modal Sulteng

Berita Berikutnya

Pasien Covid-19 di Kota Kupang Tersisa 174 Orang

Berita Terkait.

walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
longsor
Headline

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Senin, 1 Desember 2025 - 20:22
kapolri
Headline

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 10:02
tim-sar
Headline

Bencana Sumatera: Korban Meninggal Capai 442, Sumut Terbanyak

Senin, 1 Desember 2025 - 09:30
prabowo
Headline

Presiden Prabowo Bertolak ke Sumatera Tinjau Wilayah Terdampak Bencana

Senin, 1 Desember 2025 - 09:16
kpk
Headline

KPK Sita Senjata Api saat Geledah Kantor Kontraktor Proyek MRMP Ponorogo

Senin, 1 Desember 2025 - 09:10
Berita Berikutnya
indoposco

Pasien Covid-19 di Kota Kupang Tersisa 174 Orang

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.