• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Susu Kental Manis Tak Dianjurkan Jadi Minuman

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 September 2021 - 17:47
in Gaya Hidup
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui situs resminya mengumumkan kalau susu kental manis (SKM) tidak dianjurkan diseduh sebagai minuman susu.

“SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental bisa digunakan sebagai topping, pelengkap, ataupun campuran pada makanan maupun minuman,” demikian keterangan Badan POM dikutip Antara pada Kamis (23/9/2021).

BacaJuga:

Enzy Storia Stres Jalani Adegan Stand Up di Film ‘Suka Duka Tawa’

Ketika Para Jurnalis Menembak Sasaran Gunakan Senjata Serbu SS1 – V1 di Menlatpur Kostrad Karawang

ASTON Bogor Hotel & Resort Hadirkan Festive Elegance 2025: Dari Keajaiban Natal hingga Masquerade Countdown

Menurut Badan POM, susu kental manis merupakan produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen serta kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan POM No 34 Tahun 2019 mengenai Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk CXS 282-1971 Rev. 2018).

Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) serta tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi hingga usia 12 bulan.

Masyarakat diminta bijak dalam mengkonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label data nilai gizi.

Peraturan Menteri Kesehatan No 30 tahun 2013 mengenai Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan serta Pangan Siap Saji menyatakan kalau total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gr atau bisa disetarakan dengan 4 sendok makan.

Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar serta Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, serta tidak melewati masa kedaluwarsa. (mg2)

Tags: minumanSusu Kental ManisTak Dianjurkan
Berita Sebelumnya

KPK Usut Dugaan Suap Perkara di Lampung Tengah

Berita Berikutnya

Polres Yahukimo Periksa ASN Pasok Senjata KKB

Berita Terkait.

enzy
Gaya Hidup

Enzy Storia Stres Jalani Adegan Stand Up di Film ‘Suka Duka Tawa’

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:02
jurnaliss
Gaya Hidup

Ketika Para Jurnalis Menembak Sasaran Gunakan Senjata Serbu SS1 – V1 di Menlatpur Kostrad Karawang

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:17
aston bogor
Gaya Hidup

ASTON Bogor Hotel & Resort Hadirkan Festive Elegance 2025: Dari Keajaiban Natal hingga Masquerade Countdown

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:22
kemhan
Gaya Hidup

Momen Awak Media Dibekali Ilmu Navigasi Titik Koordinat di Menlatpur Sanggabuana

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:12
WhatsApp Image 2025-12-18 at 17.33.09
Gaya Hidup

Tiga Dara di Balik Marshant Skincare Berbasis Sains Untuk Kebutuhan Kulit Modern

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:21
WhatsApp Image 2025-12-18 at 17.20.03
Gaya Hidup

Oakwood PIK Jakarta Rayakan Musim Festif melalui Acara Christmas Carol Bersama SOS Children Village

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41
Berita Berikutnya
Polres Yahukimo Periksa ASN Pasok Senjata KKB

Polres Yahukimo Periksa ASN Pasok Senjata KKB

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.