• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri PMK: Penetapan Hari Libur Nasional Lihat Kondisi Pandemi Covid-19

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 September 2021 - 13:11
in Nasional
indoposco

Tangkapan layar Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) saat menyaksikan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) penetapan libur nasional dan cuti bersama 2022 oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma, Rabu (22/9/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 akan mempertimbangkan perkembangan COVID-19.

“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19,” kata Muhadjir Effendy dalam agenda konferensi pers secara virtual yang diikuti melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu (22/9) siang.

BacaJuga:

Bapanas Klaim Stok Cabai Melimpah, Rakyat Masih Menanti Harga Stabil

7 Anggota Kelompok TPNPB OPM Kodap XXVII/Sinak Ikrarkan Kembali ke NKRI

25 Tahun Pengabdian Tanpa Henti untuk Karakter Bangsa, Ary Ginanjar Raih Satya Budaya Narendra

Pun dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia, kata Muhadjir menambahkan.

Menurut Muhadjir sejumlah aspek pertimbangan dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu tetap memperhatikan sisi pariwisata dan ekonomi maupun aspek lainnya.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi COVID-19,” katanya.

Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta, kata Muhadjir, akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan menyiapkan peraturan bersama untuk ASN.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma, Rabu siang. (mg1)

Tags: Hari Libur NasionalKemenko PMKpandemi covid-19
Berita Sebelumnya

Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Rampung, Ada Lahan Parkir Bersama

Berita Berikutnya

Post Truth dan Mediamorfosis Jadi Tantangan Humas Kepolisian

Berita Terkait.

IMG-20251220-WA0015
Nasional

Bapanas Klaim Stok Cabai Melimpah, Rakyat Masih Menanti Harga Stabil

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:49
WhatsApp Image 2025-12-20 at 20.43.09
Nasional

7 Anggota Kelompok TPNPB OPM Kodap XXVII/Sinak Ikrarkan Kembali ke NKRI

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:32
WhatsApp Image 2025-12-20 at 21.19.41
Nasional

25 Tahun Pengabdian Tanpa Henti untuk Karakter Bangsa, Ary Ginanjar Raih Satya Budaya Narendra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:31
17662370592883582864225166068499
Nasional

GP Ansor Nilai Pembangunan Kampung Haji Langkah Visioner

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:52
17662335888852249068855604647795
Nasional

Komisi Reformasi Polri Terima Masukan dari 100 Kelompok Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:17
IMG-20251220-WA0012
Nasional

Top Legislator Award 2025 Digelar SuaraPemerintah.ID, Ini Daftar Penerimanya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:44
Berita Berikutnya
indoposco

Post Truth dan Mediamorfosis Jadi Tantangan Humas Kepolisian

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.