INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meyakini Gubernur Anies Baswedan tidak terbawa-bawa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.
KPK memanggil Anies dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi turut dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa pada Selasa (21/9/2021).
“Kami yakini bahwa, kami yakin Pak Pras (Ketua DPRD), Pak Anies, Pak Taufik (Wakil Ketua DPRD) yang sudah (dipanggil) tidak terlibat dalam kasus tanah ya. Itu yang kami yakini,” kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (20/9) malam.
Anies dan Prasetio akan memberikan klarifikasi sesuai, dengan fakta dan data ketika dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus korupsi tersebut. Pmeprov DKI mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita warga negara yang patuh dan taat pada hukum, memberikan klarifikasi berdasarkan data yang ada,” tutur Riza.
Tim penyidik KPK telah menjadwalkan memeriksa Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi hari ini. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Kasus tersebut telah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan empat tersangka lainnya. (dan)








