• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPU Diminta Hati-Hati Atur Jadwal Pemilu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 September 2021 - 13:31
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin meminta DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu perlu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.

Karena menurut dia, jadwal Pemilu ditetapkan oleh UUD 1945 sehingga mengubah waktunya menyebabkan pelaksanaan Pemilu berpotensi inkonstitusional.

BacaJuga:

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

“Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas menyatakan Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” kata Said di Jakarta, Senin (20/9).

Dia menjelaskan, frasa” lima tahun” itu mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali 5, sehingga kalau pada tahun 2019 Pemilu dilaksanakan di bulan April, maka 60 bulan berikutnya jatuh di bulan April 2024.

Menurut dia, semestinya semua pihak patuh dan konsisten pada perintah konstitusi, karena negara harus dibangun dengan sistem yang” ajeg” agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kalau ada alasan yang bersifat‘ force majeure’, seperti bencana alam atau bencana non-alam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya, itu bisa saja dijadikan sebagai pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal Pemilu sehingga tidak harus dilaksanakan di bulan April,” ujarnya.

Namun menurut dia, kalau alasannya hanya karena ada Pilkada Serentak 2024, itu tidak masuk akal karena jadwal Pilkada Serentak Nasional di bulan November 2024 hanya diatur di level undang- undang.

Dia menjelaskan, berbeda halnya dengan Pemilu yang jadwalnya ditetapkan langsung oleh UUD 1945 dan sudah menjadi konvensi yaitu selalu dilaksanakan di bulan April sejak empat kali Pemilu terakhir.

“Jika Pemilu dilaksanakan di bulan Februari atau Mei 2024 seperti wacana yang muncul selama ini, itu artinya Pemilu tidak genap dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” katanya.

Dia khawatir bisa muncul permasalahan hukum yang serius jika jadwal Pemilu yang diatur dalam UUD 1945 dikalahkan oleh jadwal Pilkada yang hanya diatur di level undang-undang.

Menurut dia, kalau terpaksa harus ada yang” dikalahkan”, semestinya jadwal Pilkada yang dimundurkan, bukan jadwal Pemilu.

Dia menjelaskan, kalau pelaksanaan Pilkada pada bulan November dianggap terlalu dekat dengan pelaksanaan Pemilu di bulan April, bisa saja jadwal Pilkada dimundurkan oleh DPR dan Pemerintah melalui revisi undang- undang.

“Atau cukup dengan penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang- undang( Perppu) oleh Presiden dalam hal ada unsur kegentingan yang memaksa disana,” ujarnya.

Hal itu menurut dia, artinya, perubahan jadwal Pilkada lebih mudah dilakukan daripada mengubah jadwal Pemilu karena kalau Pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka MPR harus bersidang untuk melakukan amendemen Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. (mg3)

Tags: KPUPemilu 2024

Berita Terkait.

Presiden-RI
Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:21
Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026
Nasional

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:41
Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Nasional

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:33
RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas
Nasional

RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:16
Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri
Nasional

Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45
10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang
Nasional

10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2634 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.