• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 20 September 2021 - 16:36
in Headline
indoposco

Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Tangerang, Banten. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Hal itu diputuskan setelah melakukan gelar perkara.

“Tiga tersangka kita tetapkan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Para tersangka itu ialah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam kejadian kebakaran hebat di Blok C2 Lapas kepas I Tangerang. Mereka berinisial RU, S, dan Y.

Dalam gelar perkara yang dilakukan hari ini, polisi telah mengumpulkan beberapa alat bukti serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi sudah lengkap,” ujar Yusri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut, ketiganya dipersangkakan melanggar dugaan tindak pidana kelalaian seperti yang diatur Pasal 359 KUHP‎.

Penyidik juga mendalami Pasal 187 terkait adanya kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran dan pasal 188 KUHP terkait kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran di lapas.

“Tersangka yang diumumakan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP. Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain,” beber Tubagus.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari WIB. Dengan menewaskan 49 narapidana yang mendekam di tahanan tersebut. (dan)

Tags: Kebakaran LapasKebakaran Lapas TangerangLapas Kelas 1 TangerangPolda Metro JayaPolri
Previous Post

Spesies Baru Cecak Jarilengkung asal Kalimantan

Next Post

Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penembakan Ketua Majelis Taklim Tangerang

Related Posts

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
Next Post
Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penembakan Ketua Majelis Taklim Tangerang

Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penembakan Ketua Majelis Taklim Tangerang

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.