• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nonton di Bioskop saat PPKM Level 3, Ini Syaratnya!

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 19 September 2021 - 18:27
in Nasional
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah daerah yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, diizinkan untuk membuka bioskop. Namun, tidak semua orang bisa masuk bioskop, hanya orang-orang yang memenuhi syarat saja yang diizinkan masuk dan nonton di bioskop.

Di Kota Tangerang, Banten misalnya saat itu tengah menerapkan PPKM level 3. Semua bioskop di daerah itu mulai dibuka.

BacaJuga:

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum orang masuk bioskop sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang No.180/3566-Bg.Hukm/2021, yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui akun resmi Instagram (IG) @humas_kota_tangerang, yang dikutip Indoposco.id, Minggu (19/9/2021) menegaskan bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau di PeduliLindungi atau yang sudah menerima dua dosis vaksin, yang boleh masuk bioskop.

Selain itu dilarang membawa makanan dan minuman di area bioskop, memakai masker double, harus sedia hand sanitizer dan mengenakan face shield.

Mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kapasitas hanya 50 persen dan dilarang menjual makanan dan minuman di area bioskop.

Persyaratan lainnya untuk pengelola bioskop yakni menggunakan alat sinar UV-C di saluran udara bioskop dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. (dam)

Tags: bioskopPemkot TangerangPPKMPPKM Level 3

Berita Terkait.

Presiden-RI
Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:21
Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026
Nasional

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:41
Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Nasional

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:33
RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas
Nasional

RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:16
Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri
Nasional

Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45
10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang
Nasional

10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2634 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.