• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ini Sepak Terjang Bea Cukai Tangerang Berantas Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 17 September 2021 - 16:02
in Megapolitan
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hari demi hari, Bea Cukai Tangerang terus menggelorakan semangat pengawasan cukai, khususnya di wilayah Tangerang Raya yang masih menjadi lokasi strategis bagi peredaran rokok ilegal. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Guntur Cahyo Purnomo, pada Jumat (17/09), “Saat ini Bea Cukai tengah menggalakkan program gempur rokok ilegal sebagi upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif untuk memberantas peredaran rokok ilegal, ciri-cirinya rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda, dan rokok dengan pita cukai bekas.”

Disebutkan Guntur, melalui kerja sama yang apik, tim pengawasan Bea Cukai Tangerang berhasil menggagalkan dua peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang Raya. “Ada dua kasus peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi sekitar bulan Maret 2021. Bea Cukai Tangerang berhasil menyelamatkan sebanyak 218.720 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai milik tersangka AF dan sebanyak 108.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai milik tersangka HBM yang senilai Rp274.200.000,00. Atas pelanggaran tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp201.854.150,00,” rincinya.

BacaJuga:

Viral Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polisi Turun Tangan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi

Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, masih menurut Guntur, pada tanggal 7 September 2021 pihaknya menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pemusnahan salah satunya meliputi barang bukti rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 326.720 kasus tersangka AF dan HBM.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polres Kota Tangerang, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan Badan Narkotika Nasional,” tegasnya.

Ditambahkan Guntur misi optimalisasi penerimaan negara, khususnya di bidang cukai terus diupayakan sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan. “Mari bersama dukung Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau dapat menghubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 atau melalui linktr.ee/bravobeacukai. Bersama Bea Cukai wujudkan Indonesia bebas dari peredaran rokok ilegal!” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Tangerangrokok ilegal

Berita Terkait.

Pelecehan
Megapolitan

Viral Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polisi Turun Tangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:48
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:47
Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi
Megapolitan

Betawi Masa Depan dan Masa Depan Betawi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:31
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Megapolitan

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:31
Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Megapolitan

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Senin, 11 Mei 2026 - 21:15
Markas-Judol
Megapolitan

Buntut Terkuatnya Markas Judol di Jakbar, Pakar Minta Pemerintah Perkuat Forensik Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.