• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Anies Wajibkan Ganjil Genap di Tiga Tempat Wisata DKI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 September 2021 - 19:18
in Megapolitan
indoposco

Arsip - Suasana Pantai Ancol, Jakarta Utara yang sebelumnya dibuka terbatas pada Selasa (18/8/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata yang diizinkan beroperasi disaat masa uji coba Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yaitu Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, serta Setu Babakan.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI No 1096 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dirilis seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

BacaJuga:

Polisi Tangkap 2 Pembacok Pegawai Restoran di Tomang, Motif Diduga Cemburu

Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Rano Karno Pastikan Dukcapil Percepat Penggantian Dokumen Warga Terdampak Kebakaran

Dalam keputusan itu, Anies meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Dalam keputusan itu, juga diatur pengelola 3 tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, serta Kementerian Kesehatan RI.

Kemudian, jam operasional 3 objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB serta wajib menggunakan aplikasi “PeduliLindungi” untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung serta pegawai.

Sementara itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba itu dan daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Sebelumnya, Taman Impian Jaya Ancol membuka tempat rekreasi di antaranya Dunia Fantasi (Dufan), kawasan pantai sampai penginapan pada Selasa (14/9) dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Akan tetapi pengunjung yang datang hanya untuk masyarakat yang telah menerima minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kemudian, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan pada 17 September 2021.

Sedangkan, untuk Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sudah mendapatkan barcode Peduli Lindungi sebagai syarat pertama operasional tempat wisata dalam masa PPKM ini.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada kejelasan uji coba dilakukan karena masih dalam tahap persiapan pembukaan. (mg2)

Tags: Anies Baswedandki jakartaGanjil Genaptempat wisata

Berita Terkait.

Reza
Megapolitan

Polisi Tangkap 2 Pembacok Pegawai Restoran di Tomang, Motif Diduga Cemburu

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19
Menjelajahi Keindahan Bali dalam Semangat Kebersamaan Pengguna V-Strom 250SX
Megapolitan

Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:47
Denny Malik Garap Musikal Nyi Mas Gandasari, Gaet Dewi Gita hingga Asri Welas
Megapolitan

Rano Karno Pastikan Dukcapil Percepat Penggantian Dokumen Warga Terdampak Kebakaran

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31
“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Megapolitan

Polda Metro Patuhi Putusan PN Jaksel Soal Praperadilan Andrie Yunus

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:31
Pasca-Kebakaran Kemayoran: 679 Orang Mengungsi, Anak dan Bumil Diutamakan
Megapolitan

Pasca-Kebakaran Kemayoran: 679 Orang Mengungsi, Anak dan Bumil Diutamakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:15
ragunan
Megapolitan

Ragunan Buka Suara Soal Video Viral Anak Jatuh ke Kandang Gajah

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3517 shares
    Share 1407 Tweet 879
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.