• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Masjid Diringkus

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 13 September 2021 - 11:35
in Megapolitan
Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang pria berinisial H (45), warga Kampung Cibodas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, terpaksa harus tidur dibalik jeruji besi.

Dia digelandang ke Mapolres Tangerang Kota lantaran aksinya yang kerap melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatajan, pelaku diringkus usai melakukan tindak pencurian dengan memecahkan kaca mobil di depan Masjid Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, korban yang bernama Agam Syahputra sedang melaksanakan ibadah shalat Jumat. Setelah sadar barang berharganya dicuri, peristiwa itu dilaporkan kepada Polisi pada 13 Agustus 2021.

“Tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan sudah tidak ada,” katanya, Senin (13/9/2021).

Pelaku dapat terdeteksi usai melakukan penarikan uang tunai atas ATM korban yang dicuri. Korban sadar uang tabungannya berkurang Rp1,750 juta. Total kerugian korban tembus Rp15 juta.

Atas transaksi itu, keberadaan pelaku dapat teridentifikasi. Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap. Dari tangan pelaku, didapati satu buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil.

“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku pernah ditangkap di wilayah Tangsel, kasus yang sama,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (son)

Tags: Kota Tangerangpencuripencuri spesialis pecah kaca mobil
Previous Post

Presiden Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah

Next Post

Besok, Kalapas Tangerang Diperiksa di Polda Terkait Kasus Kebakaran

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
Next Post
Besok, Kalapas Tangerang Diperiksa di Polda Terkait Kasus Kebakaran

Besok, Kalapas Tangerang Diperiksa di Polda Terkait Kasus Kebakaran

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.