• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Satpol PP Jaksel Periksa Dua Karaoke Langgar Prokes

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 11 September 2021 - 11:33
in Megapolitan
indoposco

Petugas Satpol PP Jakarta Selatan mengeluarkan berita acara pemeriksaan terkait pelanggaran operasional yang dilakukan A/A Bar pada PPKM Level 3. BAP tersebut langsung ditandangani oleh pengelola A/A Bar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) Ujang Harmawan berkata tengah memeriksa 2 tempat karaoke di Grand Wijaya, yakni Atom serta Golden Blue Karaoke sebagai tindak lanjut berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian atas pelanggaran PPKM di kedua tempat hiburan itu.

“Ya itu kan pas begitu malam bersama dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya memang sudah di kasih police line. Dan sudah di BAP,” ucap Ujang usai melakukan penindakan di A/A Bar Gunawarman 79, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat malam.

BacaJuga:

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan

Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak

Ramadhan 2026: Hipmi Kepulauan Seribu Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Ujang mengatakan juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI untuk menggunakan sanksi apa yang akan diserahkan pada kedua karaoke tersebut. “Tapi tentunya nanti kami berkoordinasi dengan satpol PP provinsi akan dikenakan sanksi apa,” ujarnya.

Ditambahkan, sampai saat ini seluruh tempat karaoke termasuk yang ditindak di Grand Wijaya, Kebayoran Baru belum diperbolehkan untuk dibuka kembali.

Jadi, tutur ia, jika terdapat pelonggaran ataupun juga instruksi dari pemerintah pusat mengenai pembukaan karaoke, hingga seluruhnya bisa beroperasi. “Ya seharusnya total tutup. Tadi bisa dilihat kondisinya masih buka dari luar baik itu Golde Blue dan juga Atom,” katanya.

Ujang juga membenarkan jajarannya akan terus melaksanakan pengawasan dan penindakan kepada pelaku usaha dan tempat hiburan di wilayahnya sepanjang masa PPKM Level 3. “Iya ini perintah pimpinan ditargetkan ada hasil,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mendapati dua tempat karaoke tersebut melanggar aturan operasional tempat hiburan pada PPKM Level 3.

Penindakan itu diunggah langsung oleh akun Instagram @narkoba_metro, kemarin. Dalam video polisi tampak lebih awal menindak Atom Karaoke.

“Ini jam 12 malam, berarti Anda melanggar ya. Kegiatan dihentikan, tempat nanti kita kasih police line,” ucap Kepala Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dwi Martono dalam video itu.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan pelanggaran PPKM Level 3 di Golden Blue Karaoke yang juga melakukan hal serupa dengan Atom Karaoke.

“Anda melanggar jam waktu buka. Silahkan sampaikan kepada tamu untuk bubar, tampat nanti kita kasih police line ya,” ucap Dwi lagi. (mg4)

Tags: karaokepelanggar prokesPPKMsatpol pp

Berita Terkait.

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan
Megapolitan

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:25
Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak
Megapolitan

Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak

Senin, 16 Maret 2026 - 16:31
HIPMI
Megapolitan

Ramadhan 2026: Hipmi Kepulauan Seribu Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Senin, 16 Maret 2026 - 12:07
Mendung
Megapolitan

H-5 Idulfitri Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Cenderung Cerah Berawan

Senin, 16 Maret 2026 - 08:13
Pengelola
Megapolitan

Arus Mudik, Terminal Kampung Rambutan Perketat Pemeriksaan Bus

Senin, 16 Maret 2026 - 07:21
DKI
Megapolitan

Warga yang Tidak Mudik Dapat Perlakuan Khusus Selama Lebaran di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 04:08

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.