• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lho Kok Ada Penerima Bansos Rumahnya Lebih Besar dari Rumah Dinas Mensos

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 8 September 2021 - 21:45
in Nasional
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kunjungan kerja di Loka Darussa'adah, Aceh, Kamis (2/9/2021). Foto: Kemensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kunjungan kerja di Loka Darussa'adah, Aceh, Kamis (2/9/2021). Foto: Kemensos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah daerah (pemda) diminta mengimbangi akselerasi dan akurasi pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memastikan Kementerian Sosial (Kemensos) menjaga kecepatan dalam pembaruan data sebulan sekali.

“Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan, red) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

BacaJuga:

Dorong Kemandirian Ekonomi, Ponpes Darunnajah Tekankan Urgensi Ditjen Pesantren

Bahlil: Penambahan Kuota LPG 3 kg Untuk Nataru Tak Tambah Beban APBN

Kemenhut Amankan Pelaku Pengangkut Ratusan Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh Pemda diatur cukup jelas oleh UU Nomor 13/2011.

Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kemensos tidak melakukan pendataan langsung. Kemensos tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten atau kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” ujar Risma.

Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajaran pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya, sehingga tidak layak lagi menerima,” tandasnya dilansir Antara.

Risma mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial (bansos) yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat. ”Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran ada di Bolaang Mongondow tempo hari dimana kepala desa (kades) memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” jelasnya.

Hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Risma berharap, proses verifikasi dan validasi (verivali) berjenjang dari musyawarah desa atau kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten atau kota, harus bisa berjalan efektif.

Di lain pihak, Risma sendiri telah merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemda, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah. (aro)

Tags: BansoskemensosMensos
Berita Sebelumnya

BUMN Holding Jasa Survei Kebut Vaksinasi bagi Warga Tanjung Priok

Berita Berikutnya

Tim Audit Tak Tahu Pengadaan Masker KN95 yang Dikorupsi Karena Beli Secara Online 

Berita Terkait.

kh-sofwan-manaf
Nasional

Dorong Kemandirian Ekonomi, Ponpes Darunnajah Tekankan Urgensi Ditjen Pesantren

Jumat, 28 November 2025 - 09:01
bahlil
Nasional

Bahlil: Penambahan Kuota LPG 3 kg Untuk Nataru Tak Tambah Beban APBN

Jumat, 28 November 2025 - 07:07
kayu
Nasional

Kemenhut Amankan Pelaku Pengangkut Ratusan Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

Jumat, 28 November 2025 - 06:06
kemnaker
Nasional

Kemnaker Tegaskan Norma Penggunaan TKA di Kawasan Industri

Jumat, 28 November 2025 - 04:44
menkes
Nasional

Kemenkes Aktifkan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh-Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 02:20
yusril
Nasional

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Jumat, 28 November 2025 - 00:30
Berita Berikutnya
Tim Audit Tak Tahu Pengadaan Masker KN95 yang Dikorupsi Karena Beli Secara Online 

Tim Audit Tak Tahu Pengadaan Masker KN95 yang Dikorupsi Karena Beli Secara Online 

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.