• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

ICW Laporkan Wakil Ketua KPK ke Bareskrim

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 September 2021 - 16:41
in Headline
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui di lobi Bareskrim Polri menjelaskan bahwa undang-undang itu menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

BacaJuga:

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Sea Passenger Surge Expected as Return Travel Peaks on April 2, 2026

Penumpang Kapal Laut Membludak, Puncak Arus Balik 2 April 2026

“Dalam putusan Dewan Pengawas KPK, ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK, dan itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syarial mengarah pada bantuan penanganan perkara.

“Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M. Syahrial,” kata Kurnia.

Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun.

Namun, ICW menyayangkan Dewan Pengawasan KPK tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.

Oleh karena itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No. 19/2019.

“Tentu kami beharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja profesional dan independen tatkala ada bukti-bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Diharapkan pula oleh ICW bahwa Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Untuk melengkapi laporannya, ICW membawa bukti-bukti dokumen mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Lili Pintaulia Siregar berupa komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.

“Kami melampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas bagaimana komuniaksi antara Lili Pintauli Siregar dan M. Syharial,” ujarnya.

Terkait dengan komunikasi itu, Kurnia menilai Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di KPK. Namun, yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M Syharial. (bro)

Tags: ICWKPKLili Pintauli Siregar

Berita Terkait.

Yaqut
Headline

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:11
Penumpang
Headline

Sea Passenger Surge Expected as Return Travel Peaks on April 2, 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 23:29
Kapal-Laut
Headline

Penumpang Kapal Laut Membludak, Puncak Arus Balik 2 April 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 23:29
Trump
Headline

Ketegangan Mereda, Trump Beri Waktu 5 Hari untuk Kelanjutan Diskusi dengan Iran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38
Krisis Mengintai, Tanker Australia Gagal Berlayar Imbas Konflik Teluk
Headline

Operasional Bandara di AS Kacau Imbas “Shutdown” Departemen Keamanan

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Headline

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Melanda Sejumlah Daerah Saat Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 14:02

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.