• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

LPSK Serahkan Kompensasi Korban Terorisme di Gunung Lawu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 September 2021 - 17:37
in Nusantara
Tangkapan layar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Antara/Muhammad Jasuma Fadholi

Tangkapan layar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Antara/Muhammad Jasuma Fadholi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada dua korban aksi terorisme di Gunung Lawu, Karang Anyar, dan dua ahli waris korban dari serangan terorisme di Mako Brimob, Depok.

“Kompensasi merupakan wujud hadirnya negara melalui LPSK terhadap para korban terorisme. Nilai kompensasi tidak akan sebanding dengan penderitaan korban, tetapi setidaknya negara menunjukkan kehadirannya kepada para korban,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Kompensasi masing-masing korban dan ahli waris korban diserahkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan dua Wakil Ketua LPSK, yakni Susilaningtias dan Antonius PS Wibowo. Penyerahan kompensasi bertempat di kantor Gubernur DI Yogyakarta, Selasa.

Dua korban peristiwa terorisme di Gunung Lawu menerima total kompensasi senilai Rp87,49 juta, sementara dua ahli waris korban serangan terorisme di Mako Brimob menerima total kompensasi senilai Rp119,2 juta.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kompensasi dibayarkan setelah adanya putusan pengadilan No. 115/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme Gunung Lawu, dan putusan pengadilan No. 526/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM untuk kasus terorisme di Mako Brimob.

Dari dua kasus terorisme tersebut, lanjut Hasto, para pelakunya sudah divonis oleh Majelis Hakim. Pelaku dari peristiwa terorisme di Gunung Lawu divonis pidana 6 tahun penjara, sedangkan pelaku dari peristiwa terorisme di Mako Brimob divonis dengan pidana hukuman mati. (bro)

Tags: Gunung Lawukompensasi korban terorismeLPSK

Berita Terkait.

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:08
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.