• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Pontianak Lakukan Pemusnahan Bibit dan Tanaman Tanpa Izin

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 7 September 2021 - 20:07
in Nusantara
Pemusnahan bibit ilegal asal 16 negara. Foto: Ist

Pemusnahan bibit ilegal asal 16 negara. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Pontianak bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak mengadakan pemusnahan barang bukti terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada beberapa waktu lalu.

Barang berupa MP HPHK dan OPTK ini menjadi barang bukti penindakan Bea Cukai bersama Balai Pertanian yang berasal dari 16 negara antara lain China, Jepang, Australia, Norwegia dan lain sebagainya. Keseluruhan barang bukti ini ditindak karena tidak memiliki izin untuk masuk ke Indonesia dan dikhawatirkan akan merusak tanaman dan organisme asli Indonesia.

BacaJuga:

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi, mengatakan bahwa pemusnahan terhadap 62,2 Kg dan 45 paket barang ini dilakukan karena tidak dilengkapinya sertifikat kesehatan dan melanggar aturan kepabeanan.

“Seluruh barang bukti ini tidak memenuhi ketentuan hingga waktu yang telah kami tentukan, oleh karenanya kami putuskan untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara ditimbun dan dibakar agar tidak merusak lingkungan kita,” ungkap Achmat.

Produk yang dimusnahkan antara lain produk olahan daging babi dan daging sapi, buah dan sayuran, serta bibit/benih tanaman dengan total 62,2 Kg dan 45 paket. Seluruh barang bukti merupakan kerja sama pengawasan di wilayah Bandara Internasional Supadio.

“Kami harap dengan dimusnahkannya barang berbahaya seperti ini akan menjaga lingkungan Indonesia dan membuat importir memenuhi aturan dan ketentuan dari importasi yang mereka lakukan. Hal ini sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya,” tutup Achmat. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai pontianakpemusnahan barang

Berita Terkait.

sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02
habib
Nusantara

Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Soroti Videografer Amsal yang Dituduh Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:21
joko
Nusantara

Korban Eksploitasi Seksual Tolak Tawaran Uang Damai Bule Selandia Baru

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:09
lumajang
Nusantara

Liburan di Pantai Selatan Lumajang, 10 Orang Tersambar Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.