• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Sebagai Tersangka Suap

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 September 2021 - 23:38
in Nasional
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: (ANTARA)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu R. Dwi Djono Putro Hadi Sutopo (RDPS) sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batubara, Kamis (2/9/2021).

Dalam konferensi virtual di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tersangka RDPS menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar.

BacaJuga:

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

“Tersangka RDPS adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pensiunan),” kata Eben seperti dikutip Antara. Dalam kurun waktu itu, kata dia, terjadi kasus dugaan korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dijelaskan pula bahwa penyidikan berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 11/ F. 2/ Fd. 2/ 04/ 2021 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanggal 21 April 2021.

Selanjutnya, pada hari Kamis Direktur Penyidikan Jampidsus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 21/ F. 2/ Fd. 2/ 09/ 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 18/ F. 2/ Fd. 2/ 09/ 2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M.

Penahanan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, mulai Kamis hingga 21 September 2021,.

Tersangka RDPS bin M diancam dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 5 Ayat( 2) juncto Ayat( 1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/ 2001 jo. Pasal 55 Ayat( 1) ke- 1 KUHP.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/ 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Pada saat RDPS diperiksa sebagai tersangka dan akan ditahan, yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukum,” kata Leonard.

Dikatakan pula bahwa kasus tersebut terkait dengan peralihan IUP dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya atau terindikasi ada suap.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan bahwa tersangka RDPS menerima suap terkait izin peralihan pertambangan PT Bangun Karya Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara. “Pemberi suap adalah Hendri Sutiyo (almarhum) dalam kurun waktu 2011 hingga 2016,” kata Supardi.(mg3/wib)

Tags: KejagungMantan Kadis ESDM Tanah BumbuTersangka Suap

Berita Terkait.

hantavirus
Nasional

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:32
pig
Nasional

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:10
raja
Nasional

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:09
PANRB-APKASI
Nasional

Kementerian PANRB Gandeng APKASI, Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Diperkuat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50
Ahmad-Muzani
Nasional

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02
Arief-Wibowo
Nasional

Didukung BNPB dan Basarnas, Prodi Manajemen Bencana BLU Kini Makin Diminati

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.