• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Lakukan Penggeledahan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 September 2021 - 15:48
in Headline
indoposco

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, ketika dihubungi Indoposco.id, Kamis (2/9/2021).

BacaJuga:

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Bus Jakarta–Yogyakarta Terguling di Semarang, 15 Orang Tewas

Most Regions Likely to See Rain, BMKG Urges Vigilance

Ali Fikri mengatakan, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, terkait kegiatan penyidikan ini, Selasa (31/8/2021), tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, Banten dan Bogor yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

“KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di antaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.

“Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” pungkas Ali.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangsel ini telah secara resmi dilaporkan Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) pada tahun 2018 lalu.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit investigatif atas pengadaan lahan SMKN 7 di Kelurahan Rengas, Kota Tangsel tahun anggaran 2017 lalu itu.

Hasil audit investigatif tersebut dituangkan BPKP melalui laporan Nomor LHAI-23/PW30/5/2020 tertanggal 24 Januari 2020. Pengadaan lahan yang menelan anggaran sekira Rp17,9 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

Audit investigatif tersebut merupakan permintaan dari KPK setelah menerima laporan dugaan korupsi dari warga.

Berdasarkan dokumen yang beredar, disebutkan bahwa lahan SMKN 7 Kota Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT.007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Pemilik lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut bernama Sofia M Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam dokumen nilai ganti rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Namun pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya menerima Rp 7.300.000.000. Itu berarti, sekitar Rp10.682.000.000 dana tersebut tidak jelas keberadaannya.

Untuk diketahui, pengadaan tanah untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) se-Provinsi Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No.596/Kep-453-Huk/2017 yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 29 November 2017.

SK itu terbit berdasarkan nota dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Nomor 800/7262-Dindikbud/2017 tanggal 6 November 2017 tentang Draf SK Penetapan Tim Koordinasi Pengadaan Lahan/Tanah. (dam)

Tags: Dugaan Korupsi Pengadaan TanahKPKSMKN 7 Tangsel
Berita Sebelumnya

Kasus Narkoba, Komedian Coki Pardede Ditangkap Polisi

Berita Berikutnya

Cuaca Ekstrem Ancam Wilayah NTT

Berita Terkait.

bus-maut
Headline

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Senin, 22 Desember 2025 - 12:13
bus-maut
Headline

Bus Jakarta–Yogyakarta Terguling di Semarang, 15 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025 - 11:07
rain
Headline

Most Regions Likely to See Rain, BMKG Urges Vigilance

Senin, 22 Desember 2025 - 09:09
hujan
Headline

Waspada, Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

Senin, 22 Desember 2025 - 08:11
tambang-batu-bara
Headline

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:32
bukit-asam
Headline

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:30
Berita Berikutnya
indoposco

Cuaca Ekstrem Ancam Wilayah NTT

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.