• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tata Ruang Harus Jadi Panglima Dalam Program Pembangunan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 18:47
in Nasional
indoposco

Ilustrasi - Pengawasan alih fungsi lahan pertanian dan hanya di Sleman, Yogyakarta yang sesuai dengan rencana tata ruang dan bisa dijadikan kawasan properti. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian ATR/BPN memiliki terobosan pengelolaan tata ruang, dengan dibuatnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital. Terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari mengatakan, hal itu untuk memudahkan berusaha dan iklim investasi di daerah-daerah.

BacaJuga:

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas

“Reforma Agraria yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN). Melalui Reforma Agraria, pemerintah sangat fokus terhadap redistribusi tanah bagi masyarakat, juga pendaftaran tanah bagi transmigran,” kata Embun dalam keterangan virtual, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Selain itu, Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) merupakan pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah.

Meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang (RTR), sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.

“Tata ruang harus jadi panglima dari pembangunan. Pembangunan itu harus sesuai dengan tata ruang. Itu yang harus kita pegang. Kita tidak boleh menyalahi tata ruang,” ujar Embun.

Terdapat tiga kegiatan pokok pada PTP. Di antaranya, pertama sebagai dasar untuk diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Kedua, memberikan rekomendasi tanah negara yang berasal dari tanah timbul. Ketiga, penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah,” tutur Embun.

Kebijakan baru lainnya yaitu, Perencanaan pengadaan tanah didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan.

Dalam perencanaannya, instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan kementerian/lembaga lain di bidang pertanahan maupun instansi yang terkait. Produk perencanaan pengadaan tanah yang dihasilkan adalah Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). (dan)

Tags: Kementerian ATR/BPNprogram strategis nasionalRDTRreforma agraria

Berita Terkait.

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026
Nasional

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:41
Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Nasional

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:33
RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas
Nasional

RI Kirim Pasukan ke Gaza, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Melucuti Hamas

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:16
Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri
Nasional

Termasuk Yaqut, 67 Tahanan KPK Ikuti Salat Idul Fitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45
10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang
Nasional

10 OTT Kepala Daerah Jadi Cermin, KPK Soroti Pola Korupsi Berulang

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:30
Aturan Baru Terbit, SPPG Kini Wajib Kelola Limbah MBG
Nasional

Aturan Baru Terbit, SPPG Kini Wajib Kelola Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:46

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.