• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Suap Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suami Ditangkap KPK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:49
in Headline
Mantan Bupati Probolinggo

Mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Selasa (31/8/2021). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Dari 22 orang tersebut, Bupati Probolinggo periode 2013- 2018 serta 2019- 2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 serta 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 serta 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA) juga ditetapkan sebagai tersangka.

BacaJuga:

5.000 Buruh Gelar Aksi May Day di DPR, Simak Rute dan Jadwalnya

Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Dengarkan Aspirasi 300 Ribu Buruh

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

“KPK menetapkan 22 orang tersangka,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disaat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.

Alex mengatakan terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberi kasus tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yakni Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Khoim (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), serta Samsudin (SD).

“Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa,” kata Alex.

Sementara sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN atau Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, serta Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sebagai pemberi, Sumarto serta kawan- kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari serta kawan- kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal itu sangat mencederai keinginan warga untuk memiliki kepala desa yang amanah serta memikirkan kepentingan rakyatnya.

“Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik serta bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik,” tutur dia. (mg2/dan)

Tags: bupati probolinggoKPKSuap Jabatan

Berita Terkait.

buruh
Headline

5.000 Buruh Gelar Aksi May Day di DPR, Simak Rute dan Jadwalnya

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:30
bowo
Headline

Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Dengarkan Aspirasi 300 Ribu Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:19
Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini
Headline

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:25
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1492 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.