• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kawasan Perhutanan Sosial Jangan Sampai Beralih Jadi Perkebunan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 29 Agustus 2021 - 12:45
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Foto: Tangkapan layar Instagram/@kementerianlhk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa program kawasan perhutanan sosial pada masa mendatang jangan sampai beralih menjadi daerah untuk perkebunan karena akan merusak kelestarian hutan itu sendiri.

“Yang saya khawatirkan, perhutanan sosial dalam kurun waktu 5-10 tahun ke depan hutannya jadi hilang, dan yang ada adalah perkebunan sosial,” kata Dedi Mulyadi dalam rilis di Jakarta, Minggu (29/8).

BacaJuga:

Tak Hanya Cerdas, BRIN Dorong Periset Berkarakter lewat Kolaborasi dengan Ary Ginanjar

Strategi Rekayasa Lalu Lintas Berjalan, Evaluasi One Way Tahap 3 Mengemuka

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa

Dedi berharap hal itu tidak terjadi, terlebih aspek pertama dari tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah untuk menjaga hutan dan menjaga lingkungan hidup.

Ia mengingatkan urusan yang menyangkut masalah hutan bukan hanya sekadar urusan yang bersifat administratif saja, karena suatu bencana akibat rusaknya hutan tidak akan bisa ditahan oleh kekuatan administratif apapun.

“Yang mejadi titik fokus kita adalah masalah penggantian dari penggunaan hutan yang esensinya ditujukan untuk tetap menjaga keberadaan hutan. Ketika hutan digunakan peruntukannya untuk kepentingan lain, seperti perkebunan, pertanian, atau kepentingan apapun, hutannya tidak boleh hilang, maka dibuatlah tanah pengganti,” ujar Dedi.

Ia mempertanyakan ketika penggantiannya( sesuai dengan undang- undang yang baru) dalam bentuk uang, apakah nilai penggantian itu akan sepadan antara luas lahan hutan yang dipakai dengan besaran jumlah uang pengganti tersebut.

Dedi menilai besaran nominal pengganti yang ada saat ini angkanya sangat rendah dibanding hilangnya sebuah kawasan hutan. Ia juga mengimbau agar pemerintah tidak lagi memberikan kompensasi kepada orang- orang yang sejak awal tidak memiliki niat baik terkait pemanfaatan lahan kawasan hutan.

Dedi menyampaikan pula bahwa secara administratif perhutanan sosial tujuan dasarnya berkaitan dengan aspek- aspek yang bersifat keadilan sosial, di mana masyarakat yang tinggal di sekitar hutan harus mendapatkan manfaat dari hutan tersebut dalam bentuk redistribusi tanah.

“Secara administratifnya baik, tetapi dari sisi aspek teknis pelaksanaannya KLHK tidak memiliki cukup orang untuk melakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan sampai dengan Agustus 2021 realisasi perhutanan sosial telah mencapai 4.721.389,78 hektare, yang terdiri dari 7.212 unit.

“Sampai dengan Tanggal 10 Agustus 2021 telah direalisasi 4,721 juta hektare bagi kurang lebih 1,03 juta kepala keluarga dengan 7.212 kelompok,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Kamis (26/8).

Rincian dari capaian tersebut, adalah hutan desa seluas 1. 869. 661, 36 hektare, hutan kemasyarakatan 834.706,05 hektare, hutan tanaman rakyat 349. 981, 58 hektare, kemitraan kehutanan pengakuan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK) 481.229,56 hektare dan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) 35.613,23 hektare.

Jumlah itu, termasuk juga hutan ada seluas 1.150.198 hektare, dengan rincian yang telah ditetapkan 59. 443 hektare dan masuk dalam indikatif hutan adat 1.090.755 hektare. (mg3)

Tags: DPR RIKementerian LHKKLHKPerhutanan Sosial

Berita Terkait.

Tak Hanya Cerdas, BRIN Dorong Periset Berkarakter lewat Kolaborasi dengan Ary Ginanjar
Nasional

Tak Hanya Cerdas, BRIN Dorong Periset Berkarakter lewat Kolaborasi dengan Ary Ginanjar

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:37
Strategi Rekayasa Lalu Lintas Berjalan, Evaluasi One Way Tahap 3 Mengemuka
Nasional

Strategi Rekayasa Lalu Lintas Berjalan, Evaluasi One Way Tahap 3 Mengemuka

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:21
Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa
Nasional

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:40
angga
Nasional

PP Tunas Resmi Berlaku, Wamenkomdigi Ingatkan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:07
medsos
Nasional

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:30
anak
Nasional

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:43

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.