• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Keliru, Menyalahkan Lapas dalam Kasus Remisi Koruptor

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:09
in Headline
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin menyatakan keliru jika masyarakat menyalahkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam pemberian remisi terhadap para koruptor, sebab lembaga ini hanyalah pelaksana pidana, sesuai perintah pengadilan.

“Lapas hanyalah eksekutor dari putusan pengadilan. Artinya soal berat ringan pidana itu kewenangan pengadilan dan bukan ranahnya lembaga pemasyarakatan,” katanya, Kamis (26/8/2021).

BacaJuga:

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Menko Polkam: Pemerintah Berkomitmen Bebaskan 9 WNI yang Diculik Israel

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

Dikatakan, saat seseorang menjalani masa pidana penjara, semua harus sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan. Dalam arti para narapidana tetap berhak untuk mendapatkan haknya, baik hak mutlak seperti makan/minum maupun hak bersyarat, seperti remisi.

“Dalam hal hak bersyarat, ketika memenuhi syarat administratif dan substantif (seperti berkelakuan baik, tidak masuk register pelanggaran), maka tidak ada halangan bagi seorang narapidana untuk mendapatkan remisi (termasuk asimilasi dan pembebasan bersyarat). Baik untuk narapidana umum maupun narapindana khusus, seperti kasus narkotika atau korupsi,” tuturnya.

Justru malah aneh jika lapas menghalang-halangi seorang narapidana mendapatkan remisi karena semua sudah diatur dalam undang-undang. “Kalau pihak lapas menghalang-halangi orang dapat remisi, justru mereka melanggar undang-undang,” katanya.

Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 menjadi dasar pemberian remisi umum tahun ini bagi narapidana tindak pidana korupsi.

Ketentuan ini diperkuat Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi. (gin)

Tags: dosen Kriminolog UIKasus RemisiKoruptorlapas

Berita Terkait.

bowo
Headline

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:01
WNI
Headline

Menko Polkam: Pemerintah Berkomitmen Bebaskan 9 WNI yang Diculik Israel

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:07
Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik
Headline

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:23
HNW
Headline

Penculikan 4 Wartawan Indonesia oleh Israel, MPR RI: Aksi Nyata Kemenlu Jangan Tunggu Esok Hari

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23
Prabowo
Headline

Besok, Prabowo Akan Hadiri Langsung Rapat Paripurna DPR RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:40
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Headline

Kemlu: 5 WNI Ditangkap Israel, 4 Relawan Gaza Masih Terombang-ambing

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.