• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Resepsi Pernikahan Dapat Dilaksanakan Maksimal 20 Undangan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:15
in Megapolitan
Mempelai berpose di depan keluarga saat menggelar resepsi pernikahan di Depo Pengolahan Sampah Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2020). Foto: Antara

Mempelai berpose di depan keluarga saat menggelar resepsi pernikahan di Depo Pengolahan Sampah Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2020). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan protokol kesehatan (prokes) ketat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

“Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Coronavirus Disease 2019 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu (25/8).

BacaJuga:

Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Tangerang 24-25 Maret

H+2 Lebaran, Volume Kendaraan di Jalur Puncak Meningkat 50 Persen

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Meski demikian, Anies mewajibkan para pekerja dan undangan yang hadir di lokasi tersebut, diharuskan sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 dengan minimal menerima suntikan dosis pertama.

“Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak- anak usia kurang dari 12 tahun,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut seperti dikutip Antara, Rabu (25/8/2021).

Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Coronavirus Disease 2019 ini, ditandatangani Anies sejak 23 Agustus 2021.

Adapun keputusan Anies ini, mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2021.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli-9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Presiden Jokowi (23/8).

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

“Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten, juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” tambah Presiden Jokowi. (mg1)

Tags: Anies BaswedanPPKM Level 3Prokesresepsi pernikahan

Berita Terkait.

Pemudik
Megapolitan

Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Tangerang 24-25 Maret

Selasa, 24 Maret 2026 - 05:15
Jalur-Puncak
Megapolitan

H+2 Lebaran, Volume Kendaraan di Jalur Puncak Meningkat 50 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 19:15
Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka
Megapolitan

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Senin, 23 Maret 2026 - 15:17
Kuliner Ikonik Lebaran Betawi
Megapolitan

Kuliner Ikonik Lebaran Betawi

Senin, 23 Maret 2026 - 00:21
Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari
Megapolitan

Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:05
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Megapolitan

Rumah Ditinggal Mudik, Polisi Patroli Permukiman di Jakarta Barat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.