• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Gubernur DKI Terbitkan Aturan Kegiatan Masyarakat selama PPKM Level 3

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 25 Agustus 2021 - 21:49
in Megapolitan
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Foto: Antara/Sigid Kurniawan/wsj

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Foto: Antara/Sigid Kurniawan/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan beberapa aturan berkegiatan masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode 24 – 30 Agustus 2021 di Jakarta.

“Kita mengalami penurunan level 4 menjadi level 3, ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya,” ucap Anies di Jakarta, Rabu (25/8), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

115 Delegasi dari Enam Negara Ramaikan JWFF 2026, Pramono: Perkuat Citra Jakarta sebagai Kota Global

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Thailand dalam Koper dan Matras Lateks, Cegah Potensi Pengeluaran Negara Rp4,5 Triliun

Flyover Latumenten Dikebut, Titik Macet Menahun di Grogol Siap Berakhir

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang juga pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan, tempat peribadatan sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah, serta resepsi pernikahan sudah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Perkantoran

Kemudian untuk kegiatan sektor non esensial dalam PPKM Level 3 ini masih sama dengan sebelumnya, yakni 100 persen bekerja dari rumah (WFH), untuk sektor esensial diperbolehkan maksimal kapasitas 25 hingga 50 persen, sementara sektor kritikal diperbolehkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen hingga maksimal 100 persen.

Kegiatan Belajar

Untuk kegiatan belajar mengajar, di satuan pendidikan bisa dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen atau maksimal 5 peserta didik per kelas. Serta PAUD maksimal 33 persen atau maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sektor Kebutuhan Sehari-hari

Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari- hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain- lain yang sejenisnya boleh buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kegiatan Makan/Minum Tempat Umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 20. 00 WIB dengan maksimal pengunjung maka di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Kegiatan di Mal/Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10. 00 WIB sampai dengan pukul 20. 00 WIB menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12( dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Konstruksi

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik di tempat konstruksi dan lokasi proyek bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Peribadatan

Kegiatan peribadatan di tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan Area Publik Dengan Potensi Kerumunan

– Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara;

– Tempat Resepsi pernikahan, dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

– Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Sarana Olahraga

a. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton; dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 dari kapasitas maksimal.

Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga; Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in).

Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet; Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.

Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Kegiatan pada Moda Transportasi

– Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

– Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pada masa PPKM Level 3 ini juga, Anies mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap- tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak- anak usia kurang dari 12 tahun.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. (mg3)

Tags: Anies BaswedanPemprov DKI JakartaPPKM

Berita Terkait.

Pramono
Megapolitan

115 Delegasi dari Enam Negara Ramaikan JWFF 2026, Pramono: Perkuat Citra Jakarta sebagai Kota Global

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:43
Narkotika
Megapolitan

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Thailand dalam Koper dan Matras Lateks, Cegah Potensi Pengeluaran Negara Rp4,5 Triliun

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:41
Ketua DKPP: Peran Media Sangat Vital bagi Penegakan Etik Pemilu
Megapolitan

Flyover Latumenten Dikebut, Titik Macet Menahun di Grogol Siap Berakhir

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:21
PLN Energi Gas Perkuat Komitmen GCG dan Transformasi Energi
Megapolitan

PLN Energi Gas Perkuat Komitmen GCG dan Transformasi Energi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:21
Cuaca di Jakarta Hari Ini Cenderung Berawan, Cek Prakiraan di BMKG yuk
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Hari Ini Cenderung Berawan, Cek Prakiraan di BMKG yuk

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:59
Pramono
Megapolitan

Kejar Status Kota Global, Jakarta Siapkan Skema Pembiayaan Baru

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:25

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
Belgia
Olahraga

Belgia Menang Kontroversial di Babak Gugur Piala Dunia, Pelatih Senegal Tetap Legawa

Editor Dilianto
Kamis, 2 Juli 2026 - 17:02

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Senegal Pape Thiaw mengaku kecewa atas kekalahan dramatis timnya saat bersua Timnas Belgia pada babak 32...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:22
Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56
Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35
Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:25
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.