• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MAKI Minta KPK Segera Selesaikan Penyelidikan Kasus Bansos Juliari

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:45
in Headline
indoposco

Dokumentasi - Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta pada KPK supaya segera menyelesaikan penyelidikan lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

“MAKI menuntut KPK untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan (kasus korupsi bansos, red) atas penerapan Pasal 2 dan Artikel 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Boyamin seperti dikutip Antara, Selasa (24/8/2021).

BacaJuga:

Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Ditarget Tiba Akhir Pekan, Terkendala Administrasi dan Akses Penerbangan

3 Personel TNI Gugur di Lebanon, Setara Institute: PBB Harus Sanksi Tegas Israel

Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke TNI

Menurut Boyamin, diperlukan proses penyelidikan lanjutan karena ada dugaan pencurian dana pengadaan sembako untuk bantuan sosial, yang pada mulanya seharga Rp 300.000 per paket sembako, menjadi Rp 188.000 per paket.

Apabila hasil penyelidikan berhasil mengkonfirmasi dugaan tersebut, maka kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan memenuhi kriteria Pasal 2 serta Pasal 3 UU Nomor. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Yang mana di dalamnya bisa dituntut hukuman mati,” ucapnya.

Pasal 2 ayat (2) UU Nomor. 31 Tahun 1999 menyebutkan, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. “Jika nanti penyelidikannya lamban, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan lagi supaya segera meningkatkan (kecepatan, red) penyelidikan,” tutur Boyamin.

Proses penyelidikan lanjutan, bagi Boyamin, bisa memunculkan tersangka-tersangka baru. Tidak hanya itu, penyelidikan ini juga memungkinkan pejabat-pejabat yang sudah disidangkan di kasus korupsi bansos untuk menjadi tersangka lagi. “Nanti bisa dikenakan pasal pencucian uang untuk melacak aliran dana serta menemukan siapa saja yang menikmati keuntungan dari penyunatan dana bansos itu,” ujar Koordinator MAKI ini.

Sebelumnya, pada hari Senin (23/8), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp32,48 miliar. Berdasarkan perbuatan tersebut, Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. (mg2/wib)

Tags: Juliari Batubarakorupsi bansosKPKMAKI

Berita Terkait.

Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon
Headline

Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Ditarget Tiba Akhir Pekan, Terkendala Administrasi dan Akses Penerbangan

Kamis, 2 April 2026 - 00:47
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Headline

3 Personel TNI Gugur di Lebanon, Setara Institute: PBB Harus Sanksi Tegas Israel

Rabu, 1 April 2026 - 23:06
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Headline

Polda Metro Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke TNI

Rabu, 1 April 2026 - 20:03
unifil
Headline

PBB Selidiki Tewasnya 3 Prajurit TNI dalam 2 Insiden di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 10:12
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Headline

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN

Rabu, 1 April 2026 - 04:25
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional
Headline

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

Rabu, 1 April 2026 - 03:11

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.