• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MUI Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Jerat Youtuber Muhammad Kece

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 23 Agustus 2021 - 20:48
in Headline
Ilustrasi. Foto: (Antara)

Ilustrasi. Foto: (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, organisasi masyarakat (Ormas) Islam seperti NU, Muhamadiyah dan MUI telah mendorong agar ujaran kebencian oleh Youtuber Muhammad Kace agar diproses secara hukum.

Ujaran tersebut, menurut mereka mengandung unsur tindak pidana.

BacaJuga:

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub Terima Rp 12,33 Miliar

“Ormas Islam telah mendorong proses hukum dan direspon cepat oleh pihak kepolisian,” ujar Zainut Tauhid Sa’adi dalam acara daring, Senin (23/8/2021).

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Prof Cholil Nafis menuturkan, banyak pihak merasa dilecehkan dan tersinggung oleh ujaran tersebut.

“Rasa keimanan dan agama kami terusik oleh ujaran itu,” katanya.

Terkait penistaan agama, dikatakan Prof Cholil, pihaknya siap menjadi saksi ahli dalam proses hukum nanti. Sebab, jelas dalam ujaran tersebut Muhammad Kace jelas menistakan Nabi Muhammad.

“Dia mengartikan kitab suci yang dia tidak paham. Dalam rasa agama kami, dia cukup diuji di pengadilan. Dia sudah menistakan agama kita,” ujarnya.

Menurut dia, dalam berdakwah sudah semestinya tidak menistakan agama lain dan harus saling menghormati. Serta menyampaikan yang baik daripada agama atau kesucian agama.

“Sebenarnya kami tidak mau sikapi kasus ini, karena hanya menyita waktu. Tapi karena menjadi polemik publik, kami harus klarifikasi,” ucapnya. (nas)

Tags: Dugaan Penistaan AgamaMuhammad KeceMUI
Berita Sebelumnya

Ratusan Guru TKS di Cilegon Minta Diangkat Jadi TKK

Berita Berikutnya

Masih Banyak Wali Murid Kota Serang yang Larang Siswa Divaksin

Berita Terkait.

1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
penahanan-tersangka-kasus-proyek-djka-medan-2680689
Headline

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub Terima Rp 12,33 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:03
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
longsor
Headline

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Senin, 1 Desember 2025 - 20:22
kapolri
Headline

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 10:02
Berita Berikutnya
Masih Banyak Wali Murid Kota Serang yang Larang Siswa Divaksin

Masih Banyak Wali Murid Kota Serang yang Larang Siswa Divaksin

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.