• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dalam Dua Hari Beruntun

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:02
in Nusantara
indoposco Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dalam Dua Hari Beruntun
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan dua upaya pengedaran ratusan ribu batang rokok ilegal dalam dua hari berturut-turut pada Minggu (15/8) dan Senin (16/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan kronologis penindakan kasus pertama berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya sebuah mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Pati menuju Kudus pada Minggu (15/8) pukul 11.00 WIB. Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran di jalan raya Pati-Kudus dan berhasil menemukan lokasi mobil dengan ciri-ciri yang sesuai informasi di Jalan Lingkar Timur, Kudus pada pukul 12.30 WIB.

“Dari penindakan ini, kami berhasil mengamankan sebanyak total 160.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan (SKT). Total nilai barang dari hasil penindakan yaitu sebesar Rp163.200.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp107.251.200. Seluruh barang bukti bersama satu orang sopir berinisial K yang menjadi terperiksa dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gatot.

Selanjutnya, kata Gatot, pada Senin (16/8) Bea Cukai Kudus kembali menerima informasi dari masyarakat tentang adanya bus yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Pati. Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus kemudian segera melakukan pencarian di jalan raya Pati-Kudus dan berhasil menemukan lokasi bus di Jalan Lingkar Timur, Kudus. Kemudian bus segera dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 16 karton berisi 56.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, serta 72.000 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu.

“Sehari berselang, kami kembali berhasil menggagalkan upaya pengedaran rokok ilegal. Pada penindakan ini, kami mengamankan sebanyak total 128.000 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp130.560.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp85.800.960. Barang bukti dan seorang terperiksa berinisial DS juga dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Gatot.

Gatot menegaskan, bahwa terhadap pelaku pengedar rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami, Bea Cukai senantiasa menjalankan tugas kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara. Operasi penindakan ini merupakan bentuk nyata bahwa kami secara aktif terus memberantas beredarnya rokok ilegal di tengah masyarakat,” pungkas Gatot. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai kudusrokok ilegal
Previous Post

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Next Post

Indonesia Terima Lagi 5 Juta Dosis Vaksin Sinovac

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27
Nusantara

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Rabu, 12 November 2025 - 23:09
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
Next Post
indoposco

Indonesia Terima Lagi 5 Juta Dosis Vaksin Sinovac

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.