• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DKI: Belum Ada Lonjakan Permintaan Pangan selama PPKM

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Minggu, 22 Agustus 2021 - 22:51
in Megapolitan
Pengurus RT memindahkan beras yang siap disalurkan kepada warga di kawasan RW 01 Kelurahan Cakung Barat, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/Aprillio Akbar/aww

Pengurus RT memindahkan beras yang siap disalurkan kepada warga di kawasan RW 01 Kelurahan Cakung Barat, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Foto: Antara/Aprillio Akbar/aww

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat belum ada lonjakan permintaan (demand) bahan pangan selama penerapan PPKM.

Dalam penyesuaian aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, kini restoran yang berada di pusat perbelanjaan pun dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Sampai dengan hari ini, belum ada peningkatan permintaan pangan yang signifikan sejak dibukanya mal dan restoran,” kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta Lia Imbasari saat dihubungi di Jakarta, Minggu (22/8).

Lia menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus mengantisipasi ketersediaan stok pangan dan kelancaran distribusi kepada konsumen selama PPKM.

Upaya tersebut dilakukan Pemprov DKI bersama organisasi perangkat daerah terkait, seperti Bulog dan BUMD Pangan, seperti PT Food Station Tjipinang Jaya, PD Dharma Jaya dan Perumda Pasar Jaya, secara rutin melakukan koordinasi terkait stok, pasokan dan harga pangan di ibu kota.

BUMD Pangan DKI, Bulog dan Pasar Mitra Tani (PMT) Klender juga aktif mendistribusikan pangan secara daring melalui platform e-commerce dan GoJek selama PPKM.

Secara terbatas, penjualan bahan pangan juga dilakukan menggunakan “mobile food truck” berdasarkan permintaan masyarakat yang dikoordinasi melalui kelurahan.

“Selain yang sudah disebutkan, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan kerja sama dalam bentuk kontrak farming, off taker dengan daerah- daerah pemasok pangan,” kata Lia.

Ada pun uji coba pembukaan restoran yang melayani makan di tempat (dine in) diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali.

Selain dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen, pemerintah juga mengatur bahwa satu meja di dalam restoran hanya dapat diisi maksimal oleh dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit. (mg3)

Tags: Pemprov DKI JakartaPPKMPPKM Level 4
Previous Post

NTB Tawarkan Industri Paket Wisata Superbike

Next Post

Pakar: Vaksin untuk Penyintas Autoimun Diperbolehkan

Related Posts

pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
ledakan
Megapolitan

Polisi Tetapkan Tersangka Ledakan SMAN 72, Tak Terafiliasi Kelompok Teroris

Selasa, 11 November 2025 - 19:47
sampah
Megapolitan

DPRD Jakarta Tinjau Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot di Tugu Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 17:17
cakung
Megapolitan

Polda Metro Jaya Beri Penghormatan Tertinggi untuk Hansip Cakung Barat yang Gugur Ditembak Pelaku Curanmor

Selasa, 11 November 2025 - 14:14
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.50.18 copy
Megapolitan

Potensi Hujan Diperkirakan Mengguyur Wilayah Jakarta, Begini Catatan BMKG

Selasa, 11 November 2025 - 08:20
Next Post
Pakar: Vaksin untuk Penyintas Autoimun Diperbolehkan

Pakar: Vaksin untuk Penyintas Autoimun Diperbolehkan

BERITA POPULER

    • Redaksi
    • Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Sertifikat Dewan Pers

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Nusantara
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Multimedia
      • Fotografi
      • Video
    • Disway
    • Koran
    • Indeks

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.