• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Berkas Kasus Penimbun Obat Covid-19 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:14
in Megapolitan
indoposco

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggeledah unit ruko milik PT ASA di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (13/7/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Barat mengemukakan berkas perkara kasus penimbunan obat untuk pasien Covid-19 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas sudah diserahkan. Saat ini sedang diteliti kejaksaan,” kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri seperti dikutip Antara, Kamis (19/8).

BacaJuga:

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Liburan Seru di The Jungle Bogor, Banyak Acara dan Hadiah Menarik

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Nantinya, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka beras itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun jika dinyatakan tidak lengkap, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, dua petinggi PT ASA, yakni Y dan S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk terapi pasien Covid-19.

“Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini. Kita jerat dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular,” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jumat (30/7) lalu.

Kedua tersangka, menurut Bismo, terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan sebagian obat lain di sebuah gudang Jakarta Barat. Dia mengatakan, awalnya PT. ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu. Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok obat. Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dalam zoom meet menanyakan stok obat Covid ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan,” ujar Bismo.

Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran. Tersangka memasang harga Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per kotak sedangkan umumnya satu tablet hanya dijual Rp 7.500.

“Harga Rp 1.700 untuk satu tablet. Satu kotak isinya 20 tablet. Mereka ini harganya bisa mencapai Rp 600.000 sampai Rp 700.000 satu kotak,” tutur Bismo.

Polisi pun menyita 730 kotak obat Azithromycin Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan untuk terapi pasien Covid-19. “Kita jerat tersangka dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Bimo. (mg3/wib)

Tags: Kasus Penimbunan Obat Covid-19Polres Metro Jakarta BaratPolriruko penimbun obat Covid-19
Berita Sebelumnya

13.676 Nakes di Banten Telah Disuntik Dosis Ketiga

Berita Berikutnya

AEO6 Dukung Pengembangan Energi Berkelanjutan di Negara Anggota ASEAN

Berita Terkait.

IMG-20251220-WA0017
Megapolitan

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:34
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.51.13
Megapolitan

Liburan Seru di The Jungle Bogor, Banyak Acara dan Hadiah Menarik

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:56
hujan-petir
Megapolitan

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11
angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
Berita Berikutnya
indoposco

AEO6 Dukung Pengembangan Energi Berkelanjutan di Negara Anggota ASEAN

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.