• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Anies Kucurkan Insentif Fiskal 2021

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 19 Agustus 2021 - 06:05
in Megapolitan
Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). Foto: Antara/Sigid Kurniawan/rwa

Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). Foto: Antara/Sigid Kurniawan/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan insentif fiskal 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

“Segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (18/8).

BacaJuga:

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Anies menuangkan insentif fiskal itu dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021, demikian dikutip dari Antara.

Adapun skema pemberian insentif fiskal bagi Wajib Pajak (WP) di DKI itu, yakni:

Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun pajak 2013-2020 bagi WP yang melakukan pembayaran pada periode Agustus hingga September 2021 diberikan keringanan 10 persen dan sanksi administrasi dihapus.

Sedangkan untuk PBB P2 tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus diberikan keringanan 20 persen dan PBB P2 tahun pajak 2021 yang dibayar September diberikan keringanan 15 persen.

Kedua, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun pajak di bawah tahun 2021 bagi WP yang melakukan pembayaran Agustus- September diberikan keringanan 5 persen dan sanksi administrasi dihapus.

Untuk PKB tahun pajak 2021 yang dibayar periode Agustus diberikan keringanan 10 persen dan PKB tahun pajak 2021 yang dibayar pada September diberikan keringanan 5 persen.

Ketiga, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya bagi WP yang melakukan pembayaran Agustus hingga September diberikan keringanan sebesar 50 persen dan sanksi administrasi dihapus.

Keempat, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi WP orang pribadi untuk kepemilikan pertama kali rumah/rumah susun dengan Nilai Pokok Obyek Pajak (NPOP) lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

WP yang membayar BPHTB pada Agustus diberikan keringanan 50 persen, pembayaran pada September hingga Oktober diberikan keringanan sebesar 25 persen dan pembayaran November hingga Desember diberikan keringanan sebesar 10 persen.

Kelima, reklame untuk tahun pajak di bawah tahun 2021 dan 2021 bagi WP yang melakukan pembayaran pada periode Agustus diberikan keringanan sebesar 10 persen dan pembayaran pada September diberikan 5 persen dengan sanksi administrasi dihapus untuk dua periode pembayaran itu.

Sedangkan, sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/ atau Surat Ketetapan Pajak untuk Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir diberikan penghapusan dengan ketentuan pembayaran pajak dilakukan pada Agustus sampai September 2021.

Insentif itu diberikan secara otomatis oleh sistem, kecuali untuk BPHTB pemberian pengurangan pokok melalui permohonan wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai Pergub 60 Tahun 2021.

Sementara itu, berdasarkan Pergub 60 Tahun 2021, pemberian keringanan PBB-P2 ketetapan tahun 2021 diberikan secara otomatis, dengan syarat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan pokok.

Kemudian, tidak memiliki angsuran pembayaran PBB-P2 dan tidak memilik tunggakan sebelum tahun 2021

Terkait PBB-P2 tahun pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Pergub itu, dapat diberikan kompensasi untuk obyek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Kompensasi diberikan untuk tahun 2022 sebesar 20 persen dengan mengajukan permohonan ke UPPPD paling lambat 60 hari sejak pergub ini diundangkan. (mg3)

Tags: Anies Baswedaninsentif fiskalPemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19
Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32
Agus-Suryonugroho
Megapolitan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:20
Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 
Megapolitan

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:15
Gulkarmat
Megapolitan

Kapal KM Sumber Makmur Terombang-ambing, 61 Penumpang Dievakuasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:09

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.