• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Amandemen UUD Dapat Berimplikasi Sistem Ketatanegaraan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:00
in Nasional
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay. Foto: (ANTARA)

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay. Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai amandemen UUD 1945 merupakan pekerjaan tidak mudah karena perubahan pasal-pasal di dalam konstitusi akan berimplikasi luas dalam sistem ketatanegaraan serta bukan untuk tujuan politik sesaat.

Karena itu menurut dia, sebelum “pintu” amandemen dibuka, sebaiknya seluruh kekuatan politik, masyarakat sipil, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai elemen lainnya harus dapat merumuskan agenda serta batasan amandemen itu.

BacaJuga:

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

“Konstitusi merupakan milik seluruh rakyat, serta perubahan pada konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi serta keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya untuk tujuan politik sesaat,” tutur dia, seperti dikutip Antara Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Dia menilai agar agenda amandemen itu fokus serta terarah, perlu dilakukan pemetaan terhadap pokok-pokok serta isu yang akan diubah.

Menurut ia, sebelum pintu amandemen dibuka, harus ada kesepakatan semua fraksi serta kelompok DPD di MPR terhadap peta perubahan yang diajukan agar tidak ada kekhawatiran kalau amandemen akan melebar kepada isu-isu lain di luar yang telah disepakati.

“Saat ini ini, amandemen UUD 1945 disebut sebagai amandemen terbatas, apa yang membatasinya? Itu tadi kesepakatan politik antar-fraksi serta kelompok DPD yang ada di MPR sehingga agar lebih akomodatif, semua elemen di luar MPR juga perlu didengar serta dilibatkan,” ucapnya.

Saleh menilai, secara teknis pelaksanaan amandemen juga tidak mudah karena dalam pasal 37 UUD 1945 disebutkan pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Menurut dia, untuk mengganti pasal-pasal, sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, serta putusan untuk mengganti pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari seluruh anggota MPR. “Selain berbagai kepentingan politik yang mengelilinginya, persoalan teknis ini juga diyakini menjadi alasan mengapa amandemen sulit dilaksanakan,” tuturnya.

Padahal menurut dia, pada era MPR periode 2009-2014, isu amandemen sempat menguat atas usulan DPD serta wacana itu berlanjut pada periode 2014-2019. (mg2/wib)

Tags: Amandemen UUDSistem KetatanegaraanUUD 1945

Berita Terkait.

rye
Nasional

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Rabu, 8 April 2026 - 07:07
wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40
sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30
jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.