• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Banten Perpanjang PPKM, Tangerang Raya Uji Coba Prokes Mal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:47
in Megapolitan
indoposco

Penyekatan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.

Instruksi yang berlaku pada 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 itu, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

BacaJuga:

Suasana Idulfitri 2026 di Jakarta Diwarnai Hujan Ringan dan Cuaca Sejuk

760 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idulfitri 2026 di Jakbar

Kabar Baik! Lapas Se-DKI Jakarta Buka Kunjungan Lebaran untuk Warga Binaan

Dalam instruksi disebutkan, daerah yang masuk Level 3 yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Untuk daerah yang masuk Level 4 yaitu : Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

PPKM di kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten dengan kriteria Level 4 sebagai berikut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online/daring).

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, sepertiĀ  warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebutĀ  hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Provinsi Banten serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Uji Coba Prokes Tangerang Raya

Untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan ketentuan : kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan terkait.

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Fasilitas umum, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Sedangkan untuk kegiatan olah raga dilakukan pada ruang terbuka maksimal 4 orang dan tidak melakukan kontak fisik. Fasilitas olah raga di ruang terbuka dibuka maksimal 25 persen kapasitas maksimal. Rumah makan/restoran, kafe, dan loker di fasilitas oleh raga tidak diijinkan untuk digunakan. Dilakuakn skrining, serta tidak diijinkan sebelum dan sesuah melakukan olah raga. Fasilitas olah raga yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup sementara. (dam)

Tags: BantenMalpandemi covid-19PPKMProkestangerang raya

Berita Terkait.

Ied
Megapolitan

Suasana Idulfitri 2026 di Jakarta Diwarnai Hujan Ringan dan Cuaca Sejuk

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30
760 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idulfitri 2026 di Jakbar
Megapolitan

760 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idulfitri 2026 di Jakbar

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:44
Kabar Baik! Lapas Se-DKI Jakarta Buka Kunjungan Lebaran untuk Warga Binaan
Megapolitan

Kabar Baik! Lapas Se-DKI Jakarta Buka Kunjungan Lebaran untuk Warga Binaan

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:15
Tarif Transjabodetabek Rp1 saat Lebaran, Catat Tanggalnya!
Megapolitan

Tarif Transjabodetabek Rp1 saat Lebaran, Catat Tanggalnya!

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:53
Periode Mudik, Penjual di Terminal Kp Rambutan Kantongi Rp8 Juta Sehari
Megapolitan

Periode Mudik, Penjual di Terminal Kp Rambutan Kantongi Rp8 Juta Sehari

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:31
pkl
Megapolitan

Pemkot Tangerang Siagakan Petugas di Pasar Setelah Tertibkan PKL

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2633 shares
    Share 1053 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.