• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Palu Perpanjang PPKM Level 4 Selama 14 Hari

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:59
in Nusantara
indoposco

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 selama 14 hari ke depan atau sejak tanggal 10-23 Agustus 2021.

“Iya, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 31 tahun 2021 mengenai Pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara serta Papua, bahwa Palu masih masuk dalam perpanjangan tersebut, sehingga kami lebih memperketat protokol kesehatan (prokes),” tutur Wali Kota Palu Hadianto Rasyid usai rapat evaluasi PPKM di Palu seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

BacaJuga:

Polres Padang Panjang Tahan 3 Truk Sumbu Tiga karena Langgar Pembatasan Operasional

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Dari pengetatan itu ada beberapa kegiatan yang disesuaikan, seperti tempat usaha, baik yang berbasis mikro maupun makro dengan berbagai ketentuan yang sudah diatur. Salah satunya, makan di tempat maksimal pengunjung 30 persen dari kapasitas tempat dengan batasan waktu berdagang hingga Pukul 21.00 Wita, sesuai aturan pemerintah dan jangan dilanggar.

“Apabila pelaku usaha melanggar dari jumlah 30 persen dan atau melanggar prokes maka pemerintah langsung mengambil langkah menyegel tempat usaha itu selama seminggu, dan apabila masih melanggar terpaksa izin usaha kita cabut,” kata Hadianto.

Kebijakan itu berlaku kepada seluruh kegiatan usaha makan minum di ibu kota Sulteng. Khusus untuk usaha yang berada dalam satu kawasan, apabila satu di antaranya melanggar prokes maka kebijakan pemerintah menutup semua tempat usaha di kawasan tersebut.

“Sebelumnya kita sudah mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku usaha di kawasan hutan kota, kawasan Teluk Palu serta kawasan wisata di Citraland. Pada intinya mereka menerima serta menyepakati,” ucap Hadianto.

Untuk memantau jalannya prokes di tengah masyarakat, Pemkot Palu lebih mengoptimalkan operasi yustisi sekaligus penindakan serta pemberian sanksi untuk pelanggar, baik secara perorangan ataupun tempat usaha.

Sanksi sosial untuk pelaku usaha yaitu harus memberikan bantuan sembako pada masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri, sedangkan sanksi perorangan, yaitu denda sebesar Rp100 ribu, termasuk pengawasan prokes di pasar-pasar tradisional dengan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta TNI/Polri.

“Saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu terus melakukan penyemprotan cairan disinfektan, kemudian lurah bertanggung jawab dan memastikan penyetoran serta mereka wajib ikut terlibat bersama instansi terkait dan selalu melaporkan perkembangan setiap hari kepada kita,” demikian Hadianto. (mg2/wib)

Tags: Pemkot PaluPPKM Level 4PPKM Level 4 Diperpanjang

Berita Terkait.

Petugas-Polisi
Nusantara

Polres Padang Panjang Tahan 3 Truk Sumbu Tiga karena Langgar Pembatasan Operasional

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:32
Pengaturan-Lalulintas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:28
GT-Prambanan
Nusantara

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:27
Asep-Setia-Budiman
Nusantara

Dinkes Rejang Lebong Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemudik

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:07
Tol-TJ
Nusantara

One Way Arus Balik Lebaran Dimulai Siang Ini dari Tol Kalikangkung

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:44
Tol-Cipali
Nusantara

Arus Balik di Tol Cipali Menuju Jakarta Melonjak Selasa Pagi

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:33

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.