• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkot Palu Perpanjang PPKM Level 4 Selama 14 Hari

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:59
in Nusantara
indoposco

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 selama 14 hari ke depan atau sejak tanggal 10-23 Agustus 2021.

“Iya, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 31 tahun 2021 mengenai Pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara serta Papua, bahwa Palu masih masuk dalam perpanjangan tersebut, sehingga kami lebih memperketat protokol kesehatan (prokes),” tutur Wali Kota Palu Hadianto Rasyid usai rapat evaluasi PPKM di Palu seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

BacaJuga:

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Dari pengetatan itu ada beberapa kegiatan yang disesuaikan, seperti tempat usaha, baik yang berbasis mikro maupun makro dengan berbagai ketentuan yang sudah diatur. Salah satunya, makan di tempat maksimal pengunjung 30 persen dari kapasitas tempat dengan batasan waktu berdagang hingga Pukul 21.00 Wita, sesuai aturan pemerintah dan jangan dilanggar.

“Apabila pelaku usaha melanggar dari jumlah 30 persen dan atau melanggar prokes maka pemerintah langsung mengambil langkah menyegel tempat usaha itu selama seminggu, dan apabila masih melanggar terpaksa izin usaha kita cabut,” kata Hadianto.

Kebijakan itu berlaku kepada seluruh kegiatan usaha makan minum di ibu kota Sulteng. Khusus untuk usaha yang berada dalam satu kawasan, apabila satu di antaranya melanggar prokes maka kebijakan pemerintah menutup semua tempat usaha di kawasan tersebut.

“Sebelumnya kita sudah mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku usaha di kawasan hutan kota, kawasan Teluk Palu serta kawasan wisata di Citraland. Pada intinya mereka menerima serta menyepakati,” ucap Hadianto.

Untuk memantau jalannya prokes di tengah masyarakat, Pemkot Palu lebih mengoptimalkan operasi yustisi sekaligus penindakan serta pemberian sanksi untuk pelanggar, baik secara perorangan ataupun tempat usaha.

Sanksi sosial untuk pelaku usaha yaitu harus memberikan bantuan sembako pada masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri, sedangkan sanksi perorangan, yaitu denda sebesar Rp100 ribu, termasuk pengawasan prokes di pasar-pasar tradisional dengan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta TNI/Polri.

“Saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu terus melakukan penyemprotan cairan disinfektan, kemudian lurah bertanggung jawab dan memastikan penyetoran serta mereka wajib ikut terlibat bersama instansi terkait dan selalu melaporkan perkembangan setiap hari kepada kita,” demikian Hadianto. (mg2/wib)

Tags: Pemkot PaluPPKM Level 4PPKM Level 4 Diperpanjang

Berita Terkait.

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nusantara

Polisi Gugur saat Bertugas Pengamanan Lebaran di Yogyakarta

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:41
Khofifah
Nusantara

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:08
Aep-Syaepuloh
Nusantara

Bupati Karawang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Majalengka

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.