• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Nama Harun Masiku Tidak Masuk Situs Interpol, Ini Penjelasannya

Redaksi by Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:53
in Headline
indoposco

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Amur Chandra memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan mengapa nama mantan caleg PDIP Harun Masiku tak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya “red notice”.

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Amur Chandra menjelaskan hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri ataupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum “red notice” Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

“Dalam mekanisme kita meminta pada Interpol dalam menerbitkan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan 2 kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kita yang meminta,” tutur Amur seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

Amur menjelaskan, mekanisme publikasi “red notice” Harun Masiku sudah selesai serta penyidik KPK ataupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikan-nya untuk masyarakat umum.

Menurut dia, apabila penyidik meminta untuk di”publish” maka “red notice” Harun Masiku masuk ke dalam situs yang bisa dilihat orang umum. “Jadi orang yang melihat website (situs) itu melihat bisa mengetahui,” ucapnya.

Amur memastikan, walaupun “red notice” itu tidak dipublikasikan untuk umum, namun sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, serta data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan. “Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk dipublish tentunya keinginan untuk percepatan,” tutur Amurm

Menurut Amur, akan sulit lagi apabila penyidik meminta untuk “red notice” Harun Masiku dipublikasi, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.

“Kika minta dipublish nanti Interpol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, mengapa ini minta dipublish apakah ini perkara yang sangat besar serta memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan,” tutur Amur.

Alasan lain tidak dipublikasinya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik mau ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil informasi dari web tersebut.

“Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kita khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin, bisa mengambil dari web itu serta dapat memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kita pilih tidak dipublish,” ucap Amur.

Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (mg2/wib)

Tags: Harun MasikuinterpolPolri
Previous Post

Pemprov Banten Lantik 143 Pejabat Baru

Next Post

Banten Miliki Empat UDD Pelayanan Donor Plasma Konvalesen

Related Posts

roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
mbg
Headline

Kasus Keracunan MBG Tembus 16.109 Orang, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Anak

Rabu, 5 November 2025 - 12:01
Next Post
indoposco

Banten Miliki Empat UDD Pelayanan Donor Plasma Konvalesen

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.