• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Instruksi Mendagri 30/2021 Telah Akomodir Moda Transportasi Udara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:23
in Nasional
indoposco

Situasi bandara pada penerapan PPKM Darurat. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Selama ini syarat perjalanan melalui moda udara diskriminatif. Karena wajib PCR, sedangkan untuk moda lain (darat, KA, laut dan penyeberangan) boleh menggunakan swab antigen. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Penerbangan Alvin Lie melalui gawai, Selasa (10/8/2021).

Kebijakan tersebut, menurut dia, menyebabkan jumlah pengguna transportasi udara merosot drastis.

BacaJuga:

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG

“Ini tidak hanya soal biaya, tapi juga soal waktu proses tes PCR yang butuh minimal 6 sampai 8 jam,” ungkapnya.

“Di berbagai daerah, terutama di Indonesia Timur, hasil PCR bahkan perlu waktu 2 sampai 3 hari karena keterbatasan ketersediaan alat proses,” imbuhnya.

Ia menilai, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 sudah sedikit mengakomodir. Walaupun idealnya syarat perjalanan moda udara tidak dibedakan dari moda lainnya.

Karena, menurutnya, sistem transportasi udara selama ini justru yang paling ketat dan patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Moda udara didukung juga kabin pesawat yang dilengkapi HEPA filter yg membersihkan udara dalam kabin pesawat dari bakteri, virus dan kontaminan lain hingga di atas 99 persen,” terangnya.

Sebelumnya, dalam instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 ada kebijakan pelonggaran prasyarat terhadap perjalanan udara yang telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Mereka kini tidak diwajibkan menjalani tes usap PCR. (nas)

Tags: InmendagripenerbanganTransportasi Udara

Berita Terkait.

medsos
Nasional

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:30
anak
Nasional

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:43
spbu
Nasional

Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:24
Aktivis
Nasional

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Mandek, DPR Desak Komnas HAM Tegas Tetapkan Pelanggaran HAM

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:12
mudik
Nasional

Mudik Pakai Mobil Listrik atau Hybrid? Ini Komponen yang Wajib Diperiksa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:11
irfan
Nasional

Menhaj Pastikan Pelaksanaan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Persiapan Operasional Haji Capai 100 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.