• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Instruksi Mendagri 30/2021 Telah Akomodir Moda Transportasi Udara

Redaksi by Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:23
in Nasional
indoposco

Situasi bandara pada penerapan PPKM Darurat. (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Selama ini syarat perjalanan melalui moda udara diskriminatif. Karena wajib PCR, sedangkan untuk moda lain (darat, KA, laut dan penyeberangan) boleh menggunakan swab antigen. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Penerbangan Alvin Lie melalui gawai, Selasa (10/8/2021).

Kebijakan tersebut, menurut dia, menyebabkan jumlah pengguna transportasi udara merosot drastis.

“Ini tidak hanya soal biaya, tapi juga soal waktu proses tes PCR yang butuh minimal 6 sampai 8 jam,” ungkapnya.

“Di berbagai daerah, terutama di Indonesia Timur, hasil PCR bahkan perlu waktu 2 sampai 3 hari karena keterbatasan ketersediaan alat proses,” imbuhnya.

Ia menilai, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 sudah sedikit mengakomodir. Walaupun idealnya syarat perjalanan moda udara tidak dibedakan dari moda lainnya.

Karena, menurutnya, sistem transportasi udara selama ini justru yang paling ketat dan patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Moda udara didukung juga kabin pesawat yang dilengkapi HEPA filter yg membersihkan udara dalam kabin pesawat dari bakteri, virus dan kontaminan lain hingga di atas 99 persen,” terangnya.

Sebelumnya, dalam instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 ada kebijakan pelonggaran prasyarat terhadap perjalanan udara yang telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Mereka kini tidak diwajibkan menjalani tes usap PCR. (nas)

Tags: InmendagripenerbanganTransportasi Udara
Previous Post

Sesali Perbuatannya Bikin Resah, Tersangka Vaksin Kosong Minta Maaf

Next Post

SAR Tanjungpinang Cari Dua Nelayan Hilang di Lingga dan Karimun

Related Posts

iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
ossy
Nasional

Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08
Next Post
indoposco

SAR Tanjungpinang Cari Dua Nelayan Hilang di Lingga dan Karimun

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.