• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jaksa Pinangki Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 6 Agustus 2021 - 16:55
in Headline
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat terpidana korupsi, Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan Jaksa. Keputusan itu tertuang melaui keputusan Jaksa Agung nomor 185/2021 diterbitkan, Jumat (6/8/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS.

BacaJuga:

Police Review 86 CCTV Footage to Track Down Acid Attack Suspects in Andrie Yunus Case

Polisi Periksa 86 CCTV Buru Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Attackers of Andrie Yunus Fled in Different Directions, Police Launch Manhunt

“Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari,” kata Leonard dalam keterangan virtual, Jumat (6/8/2021).

Keputusan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, Pinangki telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Penetapan itu sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya yang bertanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Pinangki.

Putusan itu lebih rendah dari vonis di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki terbukti menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sehingga Djoko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 11 Juni 2009. (dan)

Tags: bank baliDjoko TjandrajaksaKejagungpinangki

Berita Terkait.

Police Review 86 CCTV Footage to Track Down Acid Attack Suspects in Andrie Yunus Case
Headline

Police Review 86 CCTV Footage to Track Down Acid Attack Suspects in Andrie Yunus Case

Senin, 16 Maret 2026 - 19:15
Polisi Periksa 86 CCTV Buru Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Headline

Polisi Periksa 86 CCTV Buru Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 19:05
Attackers of Andrie Yunus Fled in Different Directions, Police Launch Manhunt
Headline

Attackers of Andrie Yunus Fled in Different Directions, Police Launch Manhunt

Senin, 16 Maret 2026 - 15:40
Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Sempat Berpencar, Tim Polri Lakukan Pengejaran
Headline

Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Sempat Berpencar, Tim Polri Lakukan Pengejaran

Senin, 16 Maret 2026 - 15:11
Hetifah-Sjaifudian
Headline

Disrupsi AI di Dunia Jurnalistik, Hetifah: Teknologi Hanya Co-Pilot

Senin, 16 Maret 2026 - 12:27
Trump
Headline

Dongkol pada NATO, Trump Pilih Desak China Buka Blokade Selat Hormuz

Senin, 16 Maret 2026 - 08:33

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.