• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Periksa Dedi Mulyadi Dalami Aliran Dana Banprov untuk Indramayu

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 5 Agustus 2021 - 02:47
in Nasional
indoposco

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Foto: Antara/Ho-Dokumentasi Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi Anggota DPR RI Dedi Mulyadi soal dugaan aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat (Jabar) untuk Kabupaten Indramayu.

KPK memeriksa Dedi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/8) sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jabar Tahun 2019.

BacaJuga:

Dari Defensif ke Solutif, Wajah Komunikasi Istana Mulai Berubah

Nahkodai Ombudsman, Hery Susanto Fokus Benahi Internal dan Kawal Program Rakyat

Wamenkop Dorong Koperasi Saling Bekerja Sama Membentuk Jaringan Ekosistem

“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak- pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/8).

Ali mengatakan keterangan saksi Dedi selengkapnya telah termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum bisa disampaikan KPK saat ini.

“Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Usai diperiksa, Dedi mengaku ditanya terkait kasus Ade Barkah dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) yang juga telah ditetapkan tersangka kasus tersebut.

“Ditanya masalah Pak ABS dan Bu Siti Aisyah karena kebetulan saya Ketua DPD (Ketua DPD Partai Golkar Jabar)- nya dulu,” kata Dedi.

Diketahui, Ade Barkah dan Siti Aisyah sama-sama dari Partai Golkar.

Dedi juga mengaku hanya diajukan tiga pertanyaan oleh penyidik. “Tiga kali ya, sebentar kok cuma berapa menit,” ucap Dedi.

KPK telah mengumumkan Ade Barkah bersama Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam konstruksi, KPK menyebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar. (mg1)

Tags: dana banprovDedi MulyadiIndramayukorupsiKPK

Berita Terkait.

Prabowo
Nasional

Dari Defensif ke Solutif, Wajah Komunikasi Istana Mulai Berubah

Jumat, 10 April 2026 - 20:42
Pelantikan
Nasional

Nahkodai Ombudsman, Hery Susanto Fokus Benahi Internal dan Kawal Program Rakyat

Jumat, 10 April 2026 - 19:21
Wamenkop
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi Saling Bekerja Sama Membentuk Jaringan Ekosistem

Jumat, 10 April 2026 - 18:40
Pegawai-Kementan
Nasional

ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

Jumat, 10 April 2026 - 18:20
Petugas-BC
Nasional

Work From Home Jumat di Bea Cukai, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

Jumat, 10 April 2026 - 17:39
mbg
Nasional

Bangkit dari Bencana, UMKM Didorong Jadi Pemasok Utama Program MBG

Jumat, 10 April 2026 - 17:29

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.