• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Ditunda Lagi

Redaksi by Redaksi
Rabu, 4 Agustus 2021 - 14:55
in Nusantara
Rapat evaluasi pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Serang.

Rapat evaluasi pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Serang.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 Kabupaten Serang kembali melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasana Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.

Hasil rapat tersebut memutuskan untuk kembali menunda pelaksanaan pencoblosan Pilkades serentak sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan rapat pada hari ini memutuskan menunda pelaksanaan Pilkades serentak, yang semula direncanakan pada tanggal 8 Agustus hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Keputusan rapat hari ini pertama menunda pilkades sampai batas waktu tidak ditentukan, yang akan ditentukan sejalan kebijakan pusat terkait PPKM,” ujar Entus dalam rapat di ruang rapat Brigjen Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Rabu, (4/8/ 2021).

Entus yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini berharap, dalam waktu hingga tanggal 9 Agustus, tingkat kerawanan Kabupaten Serang bisa diturunkan. “Mudah-mudahan semua sudah kuning dan hijau, terus PPKM diturunkan lagi,” katanya.

Namun bagaimana pun, kata dia, kita tidak bisa memprediksi jika kemudian masih tinggi bisa saja masuk ke level 4. Oleh karena itu upaya untuk menurunkan tersebut harus dilakukan secara maksimal untuk mencegah penyebaran Covid 19.

“Seperti vaksinasi, sosialisasi prokes karena kita ingin turunkan kerawanan dari merah ke kuning. Sehingga ekonomi masyarakat lebih baik,” katanya.

Entus mengatakan apabila kebijakan pusat memungkinkan untuk dilakukan Pilkades, maka tanggal 10 Agustus panitia Pilkades akan kembali berkumpul untuk menentukan hari. “Kalau tidak memungkinkan tanggal 10 tidak ada (rapat) nanti menyusul surat,” ucapnya.

Kedua kata dia, walau diundur namun untuk tahapan sudah dihentikan. Karena proses kampanye sudah dilakukan secara virtual melampaui tiga hari. Oleh karena itu saat ini tinggal melaksanakan masa tenang dan pencoblosan.

“Sehingga mulai hari ini di rumah calon kades tidak boleh ada kerumunan. Karena di samping potensi virus juga memberatkan Calon kades. Nanti kita keluarkan surat pada panitia kecamatan dan calon tidak boleh kumpul di masa tenang,” tuturnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD, Bahrul Ulum, Asda I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Agus Sukmayadi, Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Stay Prasadya dan perwakila dari unusr TNI dan Polri.

Senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum. Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk menghentikan perbedaan atau mengkotak-kotakan antar pendukung dalam proses Pilkades nanti. Sehingga, tidak terjadinya konflik antar pendukung.

“Hari ini Pilkades, besok sudah selesai mengkotak-kotakkan antara pendukung. Jadi, kita harus memberikan pendidikan politik ke masyarakat yang baik,”ujarnya.

Diketahui Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (yas)

Tags: kabupaten serangpilkades serentakPPKM
Previous Post

Bea Cukai, BNN, dan Polres Kepulauan Aru Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintesis ke Dobo

Next Post

Luhut Pastikan Pengelolaan Limbah B3 Medis Segera Dilakukan

Related Posts

priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Teknologi Santri di Ponpes Assa’adah Serang

Senin, 10 November 2025 - 10:39
Next Post
Luhut Pastikan Pengelolaan Limbah B3 Medis Segera Dilakukan

Luhut Pastikan Pengelolaan Limbah B3 Medis Segera Dilakukan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.