• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Tangkap Terpidana Penyelundup HP yang Dikabarkan Meninggal

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 3 Agustus 2021 - 14:59
in Nusantara
indoposco

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Luis (tengah) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan handphone tahun 2008, yang sempat diinformasikan meninggal. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat meringkus Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal.

Kajari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa (3/8/2021), menjelaskan terpidana ditangkap Senin (2/8) pukul 13.30 WIB setelah sempat menghilang karena diinformasikan meninggal.

BacaJuga:

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Ia menjelaskan, setelah pihaknya memperoleh salinan putusan kasasi dari MA, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang berupaya mencari terpidana, namun keberadaan terpidana sulit ditemukan.

Terpidana yang diketahui bernama Jutin Lais (66) masyarakat Jagoi Babang sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid. Sus/2009, tanggal 29 September 2010 yang menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang serta Pengadilan Tinggi Pontianak, yaitu pidana 1 tahun 3 bulan serta denda Rp500 juta.

Terpidana sempat dikabarkan meninggal dunia serta dapat surat kematian dari Kades Jagoi Babang. Hal itu diketahui pada tahun 2016, saat Kejaksaan Negeri Bengkayang meminta bantuan Polres Bengkayang untuk mencari terpidana Jutin Lais dalam rangka melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI.

Namun tidak beberapa lama kemudian, Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima surat yang menyatakan terpidana sudah meninggal dunia dengan dasar penerbitan surat kematian dari Kepala Desa Jagoi Babang.

“Namun kami mendapat informasi terpidana masih hidup serta berada di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tutur Fachrizal seperti dikutip Antara, Selasa (3/8/2021).

Saat ini terpidana dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi, selanjutnya sebelum ke Rutan Bengkayang untuk menjalani proses hukuman.

Sementara itu, Kasi Pidsus Adityo Utomo menjelaskan, perkara Jutin Lais tahun 2008, merupakan kasus tindak pidana UU Kepabeanan yaitu penyelundupan sebanyak 1.500 unit hp merek Nokia tipe 1200, kemudian sebanyak 20 unit hp Nokia tipe 2600, serta 40 botol tinta printer asal Malaysia

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 67/Pid. B atau 2008/PN. BKY tanggal 17 September 2008 terpidana Jutin Lais dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU No: 17 tahun 2006 mengenai Perubahan atas Undang- Undang No 10 tahun 1995 mengenai Kepabeanan dan dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp500 juta.

Terpidana sempat melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi, tetapi dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid. Sus/2009, tanggal 29 September 2010, menolak permohonan kasasi terdakwa, serta JPU Kejari Bengkayang dan menguatkan putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dan pengadilan Negeri Bengkayang. (mg2/wib)

Tags: Kejari Bengkayangpenyelundupan

Berita Terkait.

sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02
habib
Nusantara

Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Soroti Videografer Amsal yang Dituduh Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:21
joko
Nusantara

Korban Eksploitasi Seksual Tolak Tawaran Uang Damai Bule Selandia Baru

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:09
lumajang
Nusantara

Liburan di Pantai Selatan Lumajang, 10 Orang Tersambar Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Terungkap, Ini Penyebab Mohamed Salah Umumkan Hengkang dari Liverpool Lebih Cepat

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.