• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dewas Sidang Etik Wakil Ketua KPK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 3 Agustus 2021 - 13:35
in Nasional
indoposco

Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara/Ho-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Sidang digelar hari ini secara tertutup,” kata Anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa (3/8).

BacaJuga:

Atasi Kepadatan di Tol Japex, Polisi Berlakukan Contraflow

Praktisi Dukung Penerapan PP Tunas, Dukung Anak dari Bahaya Digital

Menkop Tegaskan Koperasi untuk Ekspansi ke Sektor Strategis

Sidang digelar berdasarkan laporan pada 8 Juni 2021 oleh dua orang penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang melaporkan Lili Pintauli atas dugaan pelanggaran etik.

“Sesuai Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka,” tambah Syamsuddin.

Dalam laporannya, Novel, Rizka, dan Sujanarko menduga Lili melakukan pelanggaran etik terkait penanganan penyidikan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili diduga melanggar prinsip Integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Aturan tersebut berbunyi “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung”.

Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial guna urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Beleid itu mengatur” Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi (KPK) baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi”

Dalam sidang pada 26 Juli 2021 untuk terdakwa M Syahrial, mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju menyebut M Syahrial pernah ditelepon Lili Pintauli terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

“Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh bu Lili yang menyampaikan bahwa Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih itu bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu,” ungkap Robin dalam sidang pada 26 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.

“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada bu Lili bantu lah bu, kemudian setelah itu, bu Lili menyampaikan Ya udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh,” cerita Robin. (mg3)

Tags: Dewas KPKKPKLili Pintauli SiregarSuap Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Berita Terkait.

tol
Nasional

Atasi Kepadatan di Tol Japex, Polisi Berlakukan Contraflow

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:18
tunas
Nasional

Praktisi Dukung Penerapan PP Tunas, Dukung Anak dari Bahaya Digital

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:08
menkop
Nasional

Menkop Tegaskan Koperasi untuk Ekspansi ke Sektor Strategis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:41
pui
Nasional

Suara Keadilan Peristiwa KM 50, PUI Gelar Doa Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:17
riset
Nasional

KIP Kuliah Jalur SNBT Perluas Akses Mahasiswa Kurang Mampu ke Perguruan Tinggi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:26
jkn
Nasional

Program JKN Jadi Sorotan, Kebijakan Gubernur Jabar Dinilai Kurang Sejalan Prinsip Gotong Royong

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.