• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Mau Makan di Rumah Makan Wajib Sudah Vaksin

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 30 Juli 2021 - 18:35
in Megapolitan
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemprov DKI sedang menggodok aturan untuk memacu masyarakat segera ikut vaksin. Salah satunya rencana untuk mewajibkan memiliki surat vaksin bagi pengunjung rumah makan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kewajiban menunjukkan surat telah vaksin bagi pengunjung rumah makan atau restoran sedang dalam penggodokan. Salah satu tujuan penerapan aturan itu supaya masyarakat mau untuk ikut vaksin.

“Sederhana saja, pokoknya mau makan di rumah makan syaratnya harus memiliki surat vaksin. Aturan ini juga harus dipahami pemilik rumah makan ,” kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Jumat.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur operasional tempat usaha.

Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. (bro)

Tags: Makan di Rumah MakanVaksinasiwajib vaksin
Previous Post

Janda Tua di Kota Serang dapat Bansos

Next Post

MK Kabulkan Pembatalan Uji Materi UU KPK

Related Posts

cakung
Megapolitan

Polda Metro Beri Penghormatan Tertinggi untuk Hansip Cakung yang Gugur Ditembak Curanmor

Selasa, 11 November 2025 - 14:14
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.50.18 copy
Megapolitan

Potensi Hujan Diperkirakan Mengguyur Wilayah Jakarta, Begini Catatan BMKG

Selasa, 11 November 2025 - 08:20
mono
Megapolitan

Semangat Kepahlawanan Jadi Teladan Membangun Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 22:50
72
Megapolitan

Ini Alasan Pemindahan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:21
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.38.44
Megapolitan

RSIJ Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 16:45
13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan
Megapolitan

13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan

Senin, 10 November 2025 - 14:40
Next Post
MK Kabulkan Pembatalan Uji Materi UU KPK

MK Kabulkan Pembatalan Uji Materi UU KPK

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.